Bukittinggi – Petugas ukur Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi melaksanakan kegiatan pengukuran tanah dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Koto Selayan pada Kamis, 7 Mei 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset masyarakat guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam pelaksanaannya, petugas ukur melakukan pengumpulan data fisik bidang tanah secara langsung di lapangan bersama masyarakat dan perangkat setempat. Melalui kegiatan PTSL ini, diharapkan proses pendaftaran tanah dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang lengkap dan berkepastian hukum.(*)






Komentar