Bandar Lampung : Wakil Gubernur Chusnunia menyebutkan pertemuan dengan Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti soal mutasi.
Mutasi jelang akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2014-2019 M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri itu tidak sesuai dengan izin Mendagri Tjahjo Kumolo.
Mendagri lantas menyurati Pemprov Lampung tertanggal 12 Juni 2019, agar menganulir mutasi terhadap 111 pejabat eselon III dan 314 eselon IV.
Surat itu ditindaklanjuti berdasarkan surat keputusan gubernur nomor G/451/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan keputusan gubernur nomor 821.22/513/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Adminitrator.
Kemudian Keputusan Gubernur G/452/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan Keputusan Gubernur nomor 821.23/514/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Pengawas.
Menurut Nunik -sapaan akrabnya-, pertemuan itu hanya untuk menindaklanjuti Surat Mendagri soal pembatalan mutasi tersebut.
Dia menyebutkan dalam pertemuan tersebut, Tim Kemendagri dan KASN meminta untuk dalam penataan birokrasi agar disesuaikan dengan aturan.
“Itu soal tindak lanjut mutasi yang kemarin. Intinya semuanya diminta disesuaikan dengan aturan,” singkat Nunik.
Meski demikian, dia enggan menjelaskan secara rinci terkait pertemuan tersebut.
Sayangnya, Direktur Fasilitas Kepegawaian Kemendagri Makmur Marbun enggan berkomentar terkait pertemuan itu.
Menurut dia, pertemuan tersebut hanya silaturahmi biasa. “Hanya pertemuan biasa,” sebutnya.
Saat disinggung soal mutasi yang dilakukan jelang AMJ Ridho – Bachtiar, Makmur justru bungkam.
Red/Rls/Adw
Komentar