Bandar Lampung : Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandarlampung lakukan pemantauan dan penertiban pedagang yang berdagang di area parkir Pasar Panjang, pada Senin (8/7) pagi.
Penertiban yang dilakukan bersama Banpol PP, Dinas Perhubungan, Satpam dan paguyuban pasar panjang tersebut dilakukan tidak lain untuk mengembalikan fungsi lahan parkir yang saat ini beralih jadi tempat berdagang.
“Ya memang ada kebijakan dari Pak Walikota bahwa pedagang boleh berdagang di area depan pasar panjang ini dari subuh sampai pukul 07.15 wib dan pada pukul 07.30 wib area depan pasar panjang sudah bersih dari pedagang dan kembali menjadi lahan parkir,” ujar Adiansyah Kadis Perdagangan Kota Bandarlampung, Senin (8/7).
Memang terkait penertiban ini tanggapan pedagang beragam, ada yang menolak, namun menurut Adi pihaknya telah memberi solusi bagi pedagang yang ingin kembali berdagang telah disediakan oleh Dinas area berdagang di bagian belakang pasar panjang.
“Solusinya bagi pedagang pagi yang ingin berdagang sampai siang, kita kasih solusi di dibelakang kita punya area berdagang kosong dan layak bagi pedagang, serta tidak dipungut biaya alias free,”ucapnya usai melakukan penertiban.
Untuk pedagang yang berdagang di area parkir pasar panjang sendiri ada sekitar 200 pesagang yang terbagi dari pedagang hamparan dan juga pedagang diatas mobil,”Kita juga sudah bentuk paguyuban pasar agar mudah koordinasi,” kata dia.
Memang jika berdasarkan keinginan pedagang, pedagang lebih memilih berdagang didepan dengan alasan lebih mudah dilihat oleh pembeli,”Selain di pasar panjang, juga mulai kita tata di Pasar Tugu dan Pasar Pasir Gintung,”ungkap dia.
Untuk antisipasi pedagang tidak kembali memakai lahan parkir, setiap hari harus dilakukan pemantauan dan penjagaan
Antasipasi, “Selalu disoliasaikan bersama dengan semua unsur yang ada dipasar, baik Banpol pp, Diashub, Paguyuban, satpam dan lainnya.”ucapnya.
Ucil pedagang sayuran menanggapi penertiban ini tidak masalah dan ikut aturan,”Ya kalau harus kebelakang dan ada waktu untuk berdagang didepan ya saya ikut-ikut aja asal ada tempat yang disediakan untuk dagang,”ungkapnya.
Sementara Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandarlampung akan lakukan upaya komunikasi lebih intens kepada pihak terkait untuk menertibkan pasar – pasar yang ada di Kota Tapis Berseri ini.
Seperti yang dilakukan Banpol PP bersama Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Perhubungan, pada Senin (8/7),”Ya kalau masalah penjagaan dipasar kita selalu turunkan petugas, seperti di Pasar Panjang ini ada 15 orang,”ujar Kabid Tibum Banpol PP Kota Bandarlampung Jan Roma, Senin (08/07/2019).
Dimana pihaknya pun akan melakukan pengawasan terkait para pedagang yamg berdagang di bagian depan pasar panjang tersebut, sesuai dengan permintaan Dinas Perdagangam agar para pedagang mengikuti aturan dan tidak berjualan di area parkir melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Memang sudah sering ditertibkan dan diberi edaran agar pedagang itu pada pukul 07.30 wib sudah mengsosongkan area depan pasar panjang untuk area parkir,, namun pesagangnya masih sering nakal berdagang didepan sampai siang,”ucapnya.
Untuk itu Jan Roma mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait, baik paguyuban pasar, Disdag, Dishub dan lainnya untuk menertibkan area depan pasar panjang agar kembali sesuai fungsinya sebagai lahan parkir.
“Karena memang untuk menata perparkiran diarea pasar panjang ink harus benar-benar dan terus menerus. Teguran sudah lebih dari tiga kali, kita coba dan perbarui teguran kalau sesuai aturan,”ucapnya.
Namun jika pedagang masih ada yang tidak mengindahkan teguran sesuai peraturan yang ada tentu akan dilakukan penertiban,”Kita angkat dan bawa kantor, supaya dipertanggung jawab sama perbuatan dia, karena kalau gak ada tindakan kadang suka gak ada efek jerah,”tutur dia.
Enj/Putra
Komentar