Bandar Lampung : Beredarnya berita melalui media sosial WhatsApp beberapa hari terakhir di Pringsewu dengan judul “Di duga selingkuhi istri orang oknum angggota dewan terpilih bakal terkena PAW” telah mencoreng nama baik In, anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan Dapil 2 yang merupakan warga Pekon Srikaton Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.
Didampingi Kuasa Hukumnya Gindha Ansori Wayka, In melaporkan pihak-pihak yang telah melakukan Pencemaran Nama Baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ke Kepolisian Daerah (POLDA) Lampung pada Rabu, 14 Agustus 2019 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1157/VIII/2019/SPKT Tanggal 14 Agustus 2019.
Menurut Gindha Ansori Wayka, di dalam berita yang tersebar telah merugikan Kliennya tersebut, dituliskan bahwa In bakal terganjal batal dilantik dan terancam terkena Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partai pengusungnya akibat perbuatan tidak seronoh (selingkuhi
Istri orang yang berinisial ( Ik ) notabene istri sah dari Suaminya yang berinisial ( At ) warga Pringsewu.
“Berita yang tersebar di tengah masyarakat telah merugikan Klien Kami, perbuatan tidak senonoh yang bagaimana yang telah Klien Kami lakukan, Klien Kami “dihakimi” dengan adanya pemberitaan yang tidak ada dasar sama sekali karena sampai saat ini tidak ada laporan di Kepolisian dimanapun terkait perbuatan yang dituduhkan kepada Klien Kami”, ujar advokat muda ini.
Lebih lanjut advokat yang juga Staf Pengajar Hukum di Perguruan Tinggi Swasta Ternama di Lampung ini menjelaskan ada pihak-pihak yang diduga mencoba memeras In atas peristiwa ini.
“akibat tersebarnya berita ini telah menimbulkan keresahan di rumah tangga dan keluarga Klien Kami, di tengah masyarakat dan di Partai tempat Klien Kami mengabdi. Diduga ada pihak yang mencoba untuk memeras Klien Kami dalam peristiwa ini”, ujar praktisi dan akademisi hukum ini.
Beberapa bulan yang lalu, memang ada kesalahpahaman antara In dengan Ik dan suaminya At, namun tidak ada masalah dan tidak terjadi perbuatan yang tidak senonoh sebagaimana yang dituduhkan tersebut, buktinya hingga kini baik suami Ik maupun istri In tidak ada yang melaporkan dugaan perselingkuhan ini.
“Pemberitaan ini sudah terlalu jauh dan menyesatkan karena menurut Klien Kami, yang bersangkutan pernah bertanya kepada Ik tentang persoalan kesalahpahaman tersebut dan Ik nya menjawab sudah tidak ada persoalan apapun dalam rumah tangganya”, ujar Pengacara muda terkenal ini.
Masalah kesalahpahaman ini, diduga dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang tidak senang dengan In yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Pringsewu periode 2019-2024.
Sebelumnya ada beberapa pihak yakni Zn, By, Bd dan Su yang mengatasnamakan orang tua dari Ik yakni Pr dengan membawa Surat Kuasa tanggal 27 Mei 2019, dengan meminta sejumlah uang kepada Klien Kami sebesar 500 Juta dan minimal 300 juta untuk menutupi urusan In tersebut jika tidak diselesaikan, maka masalah ini akan diteruskan.
” Kami dan tim hukum masih mempelajari dan mengkaji terkait dugaan pemerasan ini dan bila memungkinkan akan kami laporkan kepada penegak hukum, karena kami telah mengantongi bukti rekaman dan saksi pada saat mereka meminta uang terhadap Klien Kami tersebut, Pungkasnya.
Red/Rls
Komentar