Kota Metro (Metropolis.co.id) : Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro periode 2014-2019, Alizar, pertanyakan status jelas terkait kios yang dibangun pada area terminal Kota Metro, Jum’at (13/10/2019).
“Saya mempertanyakan kejelasan status kios yang dibangun dalam terminal, punya dishub kah, punya dinas perdagangan atau punya pengembang,” ungkap Alizar.
Pernyataan tersebut terlontar dari pengusaha profety kota metro yang juga anggota DPRD kota metro periode 2014-2019 ini.
Pengusaha Property yang biasa disebut dengan sapaan “Jinggo” itu juga melontarkan pernyataan yang cukup mencengangkan.
“Status tanah diterminal kota metro patut dipertanyakan, apakah masuk pada MoU lama atau masuk di dishub, atau dinas perdagangan kota metro,” katanya.
“Klo tanah tersebut masuk dalam MoU lama (2014) berarti AJB nya 30 tahun terhitung dari tahun 2014. Sedangkan kalau masuk di dinas perhubungan harus di hapus asetnya atau fungsi terminal. Dan kalau masuk dalam dinas perdagangan MoU baru terhitung AJB nya dari 2019 ini, nah ini yang patut diperjelas,” ujar Alizar .
Ia juga menyebut masyarakat bingung lantaran tidak adanya kejelasan itu.
“Kenapa dengan ketidakjelasan aset pedagang dikorbankan,” keluhnya.
Rihard
Komentar