Kota Metro (Metropolis.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro gelar rapat pengucapan sumpah dan janji Ketua DPRD masa jabatan 2019-2024, berlangsung diruang sidang DPRD setempat, Selasa (12/11/19).
Tondi Muammar Gaddafi Nasution, resmi dilantik menjadi Ketua DPRD Kota Metro masa jabatan 2019-2024. Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Metro, Sahlan Efendi, S.H., M.H .
Pada kesempatannya, Tondi menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah mendukung dan mempercayakan amanat ini kepadanya.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua masyarakat yang telah mendukung dan mempercayakan amanah ini, amanah ini bukanlah hal yang ringan, karena ini merupakan suatu tanggung jawab. Oleh karena itu saya mohon dukungan dan doa kepada semua pihak,” ungkapnya.
“Saya juga menginginkan dukungan dari pemerintah daerah maupun seluruh lapisan masyarakat, agar kami dapat mengemban amanah sebagai representasi rakyat dengan baik, sekaligus dapat menunaikan fungsi dan tugas DPRD dalam rangka menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, serta melaksanakan tugas dan fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan sebaik-baiknya,” tambah Ketua DPRD Kota Metro yang baru saja dilantik.
Walikota Metro A. Pairin mengatakan pelantikan pemimpin merupakan titik awal pemimpin bersama anggota Dewan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab dibidang legeslatif secara umum dan pemimpin terpilih dapat bekerja dengan baik.
“Lima tahun kedepan Insyaallah akan memiliki kesempatan besar untuk berperan dan berkontribusi dalam meningkatkan kwalitas kerja DPRD Kota Metro sebagai lembaga yang memperjuangkan apresiasi masyarakat dengan wujud Metro damai, maju dan sejahtera,” ucapnya.
Pairin juga mengatakan peran DPRD harus aspiratif, kreatif dan akomodatif dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang sebagai Wakil rakyat.
“Sekarang ini tuntutan masyarakat sangat kritis, hal tersebut merupakan tingginya kesadaran politik yang dimiliki masyarakat dan DPRD harus meningkatkan perannya,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Metro dan DPRD Kota Metro harus dalam menentukan peraturan daerah harus mendengarkan aspirasi masyarakat dengan tidak meninggalkan aspek hukum dan perundang-undangan.
” Berbagai keputusan atau kebijaksanaan, termasuk saran, penetapan, pertimbangan maupun kritik membangun dari legeslatif sangat kita perlukan, karena itu semua upaya kita untuk saling mengingatkan dan penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan,” tutur Achmad Pairin.
Richard
Komentar