Lampung Selatan : Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, menegaskan menolak aktifitas pertambangan pasir laut.
Penolakan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu.
Nanang Ermanto menyebutkan, pertemuan berlangsung di rumah dinas bupati dan dihadiri warga Pulau Sebesi.
“Pemkab Lampung Selatan menegaskan aktifitas tambang PT LIP ditutup bila merugikan masyarakat,” tegas Nanang, Sabtu (7/12).
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Lampung masih memberikan lampu hijau bagi PT LIP atau PT Lautan Indonesia Persada, untuk beroperasi di Perairan Krakatau.
Dalam rapat dengar pendapat antara Pemprov Lampung dan Komisi II DPRD Lampung, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prihartono, menyebutkan PT LIP mengantongi izin yang sah.
Dendi Hidayat
Komentar