Hj Winarti Tandatangani MoU Penanganan Hukum Dengan Kejaksaan

Tulang Bawang335 Dilihat

 

Hj Winarti Tandatangani MoU Penanganan Hukum Dengan Kejaksaan

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Bupati Tulang Bawang, Hj Winarti menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan, di Balai Keratun Lt. III, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Rabu (5/2/2020), Rabu (05/01/2020).

Bupati Winarti mengatakan, hal ini merupakan wujud komitment Pemkab Tulang bawang tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada wilayah hukum provinsi Lampung.

“Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Hj Winarti.

Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan.

“Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Penandatanganan MoU ini juga dilakukan antara Gubernur Arinal dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti, lalu diikuti penandatanganan antara Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri.

Dalam kesempatan itu, Kajati Lampung Diah Srikanti menjelaskan bahwa secara historis institusi kejaksaan RI memiliki kewenangan dalam rangka pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara. Khusus untuk bidang perdata, fungsi itu telah ada sejak sebelum indonesia merdeka dengan landasan Hukum Staatblad No 522 Tahun 1922. Keberadaan fungsi tersebut ada karena keperluan nyata bagi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada saat itu.

“Eksistensi Kejaksaan di bidang hukum perdata masih berlangsung hingga saat ini dan diberi alas hukum dengan undang-undang nomor 5 tahun 1991 tentang kejaksaan RI yang kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 16 tahun 2004 dimana di dalam pasal 30 ayat (2),” jelas Diah.

Beberapa lingkup tugas yang merupakan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara melalui fungsi jaksa pengacara negara secara prioritas yaitu meningkatkan peran kejaksaan dalam mendukung performa kinerja Pemerintah Daerah / BUMN / BUMD untuk memulihkan dan menyelamatkan aset daerah.

Hal ini sesuai dengan amanah Jaksa Agung RI dalam arahannya yakni tindakan jaksa pengacara negara dalam melaksanakan tugas memulihkan kekayaan negara, termasuk dalam hal ini penataan, inventarisir aset-aset pemerintah daerah yang berada pada pihak lain untuk dapat segera dikembalikan.

Advetorial

Komentar