Penjaringan Perangkat Desa Tebing Tinggi Diduga Bermasalah

Penjaringan Perangkat Desa Tebing Tinggi Diduga Bermasalah

Serdang Bedagai, (Metropolis.co.id) – Ketua BPD Desa Tebing Tinggi Pio Pandre Nadeak pertanyakan Penjaringan Perangkat Desa Tebing Tinggi R. Sirait yang kini sudah 3 Minggu bekerja menjadi Perangkat Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (18/02/2020).

Menurut informasi Ketua BPD Desa Tebing Tinggi Pio Pandre Nadeak penjaringan perangkat Desa harus ada surat pemberitahuan dari kepala Dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai kepada BPD beserta perangkat Desa baik himbauan untuk masyarakat bahwa ada penjaringan perangkat Desa.

“Harus memenui persyaratan mutlak untuk perangkat desa yang baru minimal 20 Tahun dan maksimal 42 Tahun, dengan tingkat pendidikan SMA sedrajat, memiliki Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk Kabupaten Serdang Bedagai,” ucapnya.

Menurutnya, ada perangkat Desa yang berinsial R. Sirait tidak diketahui oleh BPD dan tidak memenui persyaratan mutlak seperti umur wajib 20 Tahun sampai 42 Tahun, tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk dari Kabupaten Serdang Bedagai.

“Untuk itu kepada Bapak Kepala Dinas PMD Serdang Bedagai agar bertindak tegas terhadap kepala Desa Tebing Tinggi ini,” jelasnya.

Menurutnya, mungkin beberapa pihak yang selama ini tidak tau peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang perubahan atas peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.

“Tetang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang kini diangkat oleh kepala Desa Tebing Tinggi M.Nasir menjadi perangkat Desa yang berinisial R.Sirait,” tutup Ketua BPD Desa Tebing Tinggi Pio Pandre Nadeak.

Tim

Komentar