Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung melalui Komisi V memanggil jajaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek dan BPJS Kesehatan dalam rapat dengar pendapat di ruang komisi tersebut, Kamis, 13 Februari 2020.
Rapat terkait meninggalnya pasien BPJS Muhamad Rezki Mediansori (21), warga Desa Palas, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, di selasar karena diduga telantar dan tidak mendapatkan pelayanan yang baik.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan mengatakan pihaknya bukan mencari-cari kesalahan namun dengan keterbukaan informasi ingin mengurangi kejadian-kejadian yang merugikan masyarakat di kemudian hari.
Dia menyebutkan ada indikator-indikator yang menjadi perhatian pihaknya, seperti regulasi apakah RSUDAM dan BPJS sudah melakukan regulasi tersebut. Kemudian mengenai SOP masing-masing lembaga telah dijalankan dengan baik dan sebagainya.
“Kami tahu RSUDAM sebagian sudah melakukan kerjanya dengan baik. Tapi kami juga tidak bisa menutup mata masih ada oknum-oknum yang tidak melaksanakan tugas dengan baik,” katanya.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Ribowo menambahkan seluruh rakyat harus dilayani dengan baik. Ia meminta rumah sakit dan BPJS lebih peka dan optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan. Persoalan tersebut harus diselesaikan, jangan sampai jatuh banyak korban kembali. Apalagi di RSUDAM 92% pasiennya berasal dari JKN KIS.
“Ini rakyat kita! Jangan sampai mereka ditelantarkan. Banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan. Ini memalukan gubernur, DPRD, dan Pemerintah Provinsi Lampung, yang terjadi kita jadikan pembelajaran. Jangan ada lagi suster dan dokter yang judes dan kinerja harus dibenahi,” kata politisi Partai Demokrat sambil memukul meja.
Sementara itu, Direktur Pelayanan RSUDAM, Pad Dilangga menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Dia juga tidak menduga ada pasiennya yang meninggal seperti itu.
Namun pada prinsipnya, pihaknya melakukan evaluasi dan terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan. “Protap sudah kami lakukan, tidak ada penelantaran. Kami juga tidak membeda-bedakan dalam menangani pasien,” katanya.
Kepala BPJS Bandar Lampung, M Fariza mengatakan pihaknya melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia juga mengakui kejadian beberapa hari lalu menjadi pukulan dan tamparan bagi semua pihak. Pihaknya juga meminta klarifikasi dari manajemen rumah sakit atas kejadian tersebut.
“Ke depan, pelayanan harus diperbaiki dan dioptimalkan. Kami miris sekali kalau peserta kami dinomorduakan atau dianaktirikan,” katanya.
Lmpst/Red
Komentar