Sengketa Karya Jurnalistik Bukan UU-ITE ?

Nasional354 Dilihat
Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi

Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Kasus pemanggilan wartawan oleh Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) subdit V Ciber terhadap wartawan portalsulawesi.com, Syahrul alias Heru terkait produk jurnalistik itu telah menciderai mou Kapolri dengan dewan pers, terkain penanganan sengketa produk pers. Apalagi saat ini bersamaan dengan hari kemerdekaan pers dunia, yang sekarang sedang di peringati Pers Dunia.

Hal itu di Katakan Wakil Ketua PWI Lampung bidang pembelaan Wartawan, yang juga Bidang Advokasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) RI, Juniardi SIP MH, menanggapi adanya panggilan pimpinan media, I atas laporan Mohammad Sholeh tertanggal 13 April 2020 di Polda Sulteng.

“Meski dalam surat pemanggilan bernomor B/371/IV/2020/Direskrimsus tertanggal 29 April 2020, Polisi mengundang Syahrul alias Heru untuk dimintai keterangan terkait laporan Mohammad Sholeh yang nota bene adalah Kapolres Palu. Ini menjadi sarat kepentingan, Pejabat polisi melaporan media ke Polda,” kata Juniardi.

Mantan Ketua Forum Komisi Informasi (Forkip) Se Indonesia itu menjelaskan seharusnya karena menyangkut produk jurnalistik seharusnya dilalukan bebetapa langkah, misalnya gunakan hak jawab, hak koreksi, hingga hak meralat.

“Polda Sulsel harusnya menghormati MOU Dewan Pers, PWI, dan Polri terkait penanganan proses pegaduan terkait pemberitaan media. Sehingga tidak terjadi kesan istilah kriminalisasi terhadap pers muncul kembali,” kata mantan ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini.

Alumni Magister Hukum Unila, mengatakan kasus terkait pemberitaan oleh media yang benar benar media pers adalah masuk ranah delik pers, bukan delik pidana. Karena sudah ada MOU Dewan Pers, PWI dan Polri. Karennya seluruh organisasi wartawan baik Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga telah lama mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghentikan kriminalisasi terhadap pers.

“Upaya kriminalisasi terhadap pers pernah terjadi terhadap Majalah Tempo, Warta Kota, Metro TV, Koran Tribun, serta TV One. Yang seharusnya masuk delik pers tapi masuk ranah pidana,” kata Juniardi mencontohkan.

Untuk itu, Juniardi meminta agar Polda Sulteng melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan portalsulawesi.com kepada Dewan Pers, atau Dewan Kehormatan PWI Pusat.

“Karena dari laporan PWI Sulawesi Tengah, apa yang dilakukan media online, portalsultengnews. com merupakan bentuk kontrol sosial yang merupakan salah satu fungsi pers. Bila memang keberatan dengan pemberitaan tentu bisa melalui mekanisme yang ada ke Dewan Pers,” ujar mantan Ketua Komisi Informasi Provisi Lampung itu.

Juniardi mengaskan Dewan Pers dan Polri telah melakukan nota kesepahaman terkait laporan atas pemberitaan media. “Nota kesepahaman itu dimaksudkan agar implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat berjalan dengan baik. Bila ada aduan soal pemberitaan, maka masuknya ke Dewan Pers. Nah Polres Tulang Bawang juga harus konsisten,” kata Juniardi.

Apalagi berita yang disampaikan sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dalam pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Jika telah sesuai kode etik, tapi masih ada proses delik pidana, maka ada indikasi pelemahan kebebasan pers,” katanya.

Juniardi menjelaskan masih adanya kasus pemberitaan yang dilaporkan ke polisi adalah bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers. Soal pemberitaan yang salah, dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akuratdisertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu,” katanya.

Upaya yang dapat ditempuh akibat pemberitaan Pers yang merugika adalah sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Langkah berikutnya adalah membuat pengaduan di Dewan Pers.

“Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. Dewan Pers Indonesia mendefinisikan pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers,” katanya.

Salah satu fungsi Dewan Pers yaitumemberikan pertimbangan danmengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2)UU Pers.

Pasal 5 UU Pers menyebutkan Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib melayani Hak Koreksi. “Lalu Pasal 18 ayat (2) UU Pers Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” katanya.

Red

Komentar