Ini Loh Aturan Lengkap Omnibus law RUU Cipta Kerja

Nasional429 Dilihat
Omnibus law RUU Cipta Kerja

Bandar Lapung, (Metropolis.co.id) – Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR Senin (5/10) kemarin. Pengesahan UU Cipta Kerja itu masih menjadi sorotan buruh, terutama yang mengatur tentang ketenagakerjaan.

Ada beberapa poin yang menjadi catatan buruh. Mulai dari soal pengupahan, pesangon, pemutusan hubungan kerja dan cuti karyawan.

Dalam pemutusan hubungan kerja atau PHK misalnya, dalam UU Cipta Kerja itu diatur dalam Pasal 156. Aturannya dalam Ayat 1 dan 2: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Sementara isi ayat 2 dalam Pasal 156 sebagai berikut:

hak pekerja dalam uu cipta kerja

UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai penghargaan masa kerja karyawan yang tercatat dalam Ayat 3 Pasal Pasal 156 bagi karyawan yang terkena PHK. Aturannya adalah;

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
d. Masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Bagaimana soal aturan pemutusan hubungan kerja karyawan. Aturan ini diatur dalam Pasal 153 UU Cipta Kerja. Perusahaan tidak bisa serta merta mem-PHK karyawannya dengan alasan sebagai berikut:

hak pekerja dalam uu cipta kerja

Sementara terkait hak cuti juga diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 79. Dalam ayat 1 tertulis pengusaha wajib memberikan karyawan cuti dan waktu istirahat.

Cuti yang diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Pelaksanaan cuti tahunan diserahkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Aturan Lembur

Dalam UU Cipa Kerja juga diatur mengenai aturan lembur bagi pekerja. Hal itu diatur dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2. Berikut isinya:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Red/Mdk

Komentar