Gubernur Sampaikan Raperda Soal Adaptasi Kebiasaan Baru Pada DPRD

Institusi279 Dilihat
Gubernur Sampaikan Raperda Soal Adaptasi Kebiasaan Baru Pada DPRD

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Sanksi teguran lisan, tertulis, kerja sosial sampai pidana kurungan penjara dan denda maksimal Rp15 juta disiapkan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Lampung. Apalagi angka grafik penularan Covid-19 masih tinggi ditambah mobilitas Pilkada serentak 2020 dan pergerakan ekonomi sosial masyarakat menjadi potensi penularan.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor: 188.44/2869/03/2020 kepada ketua DPRD Lampung, pada 25 September 2020.

Raperda tersebut sangat prioritas untuk dibahas DPRD Lampung. Usulan perda tersebut memuat sanksi bagi setiap orang, penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban protokol kesehatan.

Dalam raperda tersebut, tertulis untuk sanksi pelanggaran adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administratif maksimal Rp1 juta, dan daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kemudian bagi sanksi bagi penanggung jawab kegiatan/usaha mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin dan/atau denda administrasi maksimal Rp5 juta. Kemudian sanksi bagi setiap orang yang tidak melaksanakan karantina mandiri atau isolasi mandiri yakni berupa daya paksa polisional dan/atau denda administrasi maksimal Rp1 juta.

Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran paling lama dua jam dengan memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”. Kerja sosial diberikan dengan ketentuan bila baru satu kali melanggar, membersihkan fasilitas umum selama 90 menit. Namun, bila pelanggaran berulang, membersihkan fasilitas umum selama 120 menit.

Pemberian teguran tertulis dan denda administrasi oleh petugas kepada pelanggar dilengkapi dengan surat teguran tertulis dan blangko denda administratif. Kemudian untuk denda administratif disetorkan kepada kas umum daerah paling lambat 2 × 24 jam setelah dilakukan penindakan oleh petugas.

Penyetoran melalui petugas dilakukan melalui petugas yang ditunjuk pejabat berwenang melakukan penegakan hukum. Pelaksanaan denda adminitrasi dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak maksimal Rp500 ribu. Tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan namun tidak dipatuhi atau pelanggaran tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Sementara untuk setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak maksimal Rp15 juta.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Jauharoh, mengaku sudah membaca dan akan mempelajari draf raperda tersebut. Nantinya Gubernur Lampung akan menyampaikan secara resmi dalam pembahasan tingkat I dalam sidang paripurna DPRD Lampung.

“Dalam raperda ini ada sanksi-sanksi yang lebih detail diatur untuk semua sektor penting. Mulai dari teguran lisan sampai denda administratif,” katanya kepada Lampost.co, di ruang kerjanya Senin, 28 September 2020.

Dia mengatakan dengan adanya perda ini diharapkan bisa efektif dan memberikan efek jera kepada para pelanggar. Sebab, sampai saat ini masyarakat masih abai dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Oleh sebab itu, dia berharap perda ini bisa segera disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat luas dan semua instansi yang ada di Bumi Ruwai Jurai.

“Setelah draf masuk, kemudian pembahasan di DPRD sampai pengesahan dan ketok palunya. Maka harus disosialisasikan secara menyeluruh. Perlu kerja sama legislatif, eksekutif, dan kabupaten/kota agar perda ini efektif. Apalagi kita lagi pilkada,” kata Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung itu.

Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Apalagi pemerintah telah membuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pemerintah Provinsi Lampung juga sudah ada Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman (AKB-M2PA) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Lampung.

Red

Komentar