Blitar, (Metropolis.co.id) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPTSP Kota Blitar, jalan Jawa, Sananwetan. Jum’at, (20/11/2020).
Aksi tersebut digelar untuk penolakan berdirinya tower komunikasi BTS di Lingkungan RT.03, RW.12, Kelurahan Kepanjen Kidul.
Peserta aksi kali ini berasal dari warga RT.03, RW.12 Kelurahan Kepanjen Kidul yang berkumpul di lokasi dekat Tower Jalan Melati, Gang 2 dan bergabung dengan masa aksi dari LSM GPI Blitar. Diketahui jumlah peserta aksi sedikitnya 50 orang dengan membawa berbagai macam tulisan poster penolakan berdirinya tower BTS di lingkungan Kepanjen Kidul.
Ketua LSM GPI, Joko Prasetyo, sekaligus sebagai koordinator lapangan, dalam orasinya menuntut agar KPTSP mencabut IMB untuk pendirian tower di Jalan melati Gang 2 Kota Blitar tersebut. Menurutnya izin IMB tersebut dokumen pengajuannya diduga tidak sesuai dengan fakta. Selain itu, joko juga meminta periksa pejabat terkait perizinan pendirian tower tersebut, baik oleh Inspektorat kota Blitar maupun oleh aparat penegak hukum.
“Kami minta bebaskan kawasan Kota Blitar dari kesan hutan Tower,” teriak Joko Prasetyo saat berorasi.
Setelah melakukan orasi, perwakilan dari warga, di dampingi ormas dan LSM GPI melakukan pertemuan di ruang rapat PTSP bersama Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP, Suharyono, Sekertaris Dinas Penanaman Modal , Tenaga Kerja dan PTSP, Hardianto Kabag Hukum Pemerintah Kota Blitar, Ahmad Tobroni, Kabid Tata Ruang dari Dinas PUPR , Toni Hermawanto, Kasatpol PP, Hadi Maskun dan Kasubag Rapat dan Risalah perwakilan dari DPRD Kota Blitar, Rita Kurniawati.
Di dalam ruang pertemuan tersebut, Joko menyampaikan tuntutannya terkait adanya dugaan praktek curang pada pengajuan ijin pendirian tower yang ada di RW 12 Kelurahan Kepanjen Kidul tersebut.
“Kami meminta pihak KPTSP untuk mencabut izin pendirian tower tersebut, karena sangat meresahkan warga masyarakat RW 12,” ujar Joko.
Sementara itu, di lain pihak, Kepala KPTSP Kota Blitar, Suharyono, menanggapi tuntutan tersebut mengatakan, pihaknya tidak bisa secara langsung mencabut perizinan tersebut, harus ada putusan hukum jika mau mencabut izin tower tersebut.
“Warga harus menempuh jalur hukum untuk bisa kami mencabut izin pendirian Tower Komunikasi BTS tersebut,” jelas Suharyono.
Joko mengaku tidak puas atas jawaban dari kepala KPTSP. Menurut dia, patut diduga pihak pemohon tower ada permainan dengan oknum di Pemerintah kota. jika Pemerintah tidak bisa memberikan keputusan terkait ijin pendirian tower itu, Warga Kepanjen Kidul akan anggap tidak professional kinerja Pemerintah Kota.
“Untuk itu, kami akan mendatangi Walikota dan DPRD Kota Blitar untuk melaporkan ketidak profesionalan pegawainya. hari Senin kami akan mendatangi Walikota Blitar dan DPRD kota Blitar,” pungkasnya.
Eko
Komentar