Tanggamus, (Metropolis.co.id) – Menyikapi terus bertambahnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tanggamus serta dengan ditetapkannya Kabupaten Tanggamus sebagai zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung. Bupati Tanggamus Dewi Handajani menginstruksikan seluruh camat dan kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Tanggamus, agar meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengindahkan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Bupati melalui rapat koordinasi secara virtual dengan seluruh camat dan kepala UPT puskesmas se-Kabupaten Tanggamus, dari Rumah Dinas Bupati di Kotaagung, Rabu (6/1/2021).
Turut mendampingi, Wakil Bupati AM. Syafi’i, Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat, Kepala Dinas Kominfo Sabaruddin, Kalak BPBD Ediyan M. Toha dan Kasat Pol PP Suratman.
Dalam arahannya, Bupati meminta kepada seluruh camat dan kepala UPT Puskesmas agar benar benar bekerja keras dalam mengatasi Covid-19 sampai ke tingkat bawah.
“Semua pihak yang terlibat, untuk mengatur kembali langkah dan komitmen terhadap upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus. Seperti kesadaran masyarakat yang masih terlalu rendah. Bahkan dalam status zona merah ini pun masih juga belum bisa menyadarkan masyarakat secara mandiri untuk dapat tertib mematuhi protokol kesehatan. Yang harus kita lakukan yaitu mendekati masyarakat secara persuasif,” kata dia.
“Beri arahan dan bimbingan agar mereka bisa memahami dampak dan akibat dari Covid-19. Seperti yang dapat mengundang kerumunan massa dengan mengadakan hajatan yang masih sering terjadi di mana-mana dan belum diindahkan, sehingga dapat menyebabkan penyebaran Covid 19 berskala besar. Ini yang harus menjadi perhatian besar bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam mengatasi dan mencegahnya,” tegas Bupati.
Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh Camat agar melakukan razia terhadap pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya masing masing. Dengan melibatkan Unsur Pimpinan Kecamatan, Puskesmas, Satgas Covid Kecamatan, serta Aparatur Pekon.
“Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat bahwa Covid-19 ini bukan rekayasa. Bukan suatu hal yang hanya bualan, dan dampaknya sangat berbahaya bagi diri sendiri dan keluarga,” jelas Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Pengendalian Covid-19, yang didalamnya mengatur sanksi dan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Red
Komentar