Blitar, (Metropolis.co.id) – Polsek Wonotirto jajaran Polres Blitar bersama Instansi terkait melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Blitar, Kamis (04/02/2021), pukul 07.00 WIB s/d selesai. Lokasi operasi yustisi tersebut meliputi jalan umum Desa Ngeni, pasar Desa Ngeni, tempat ibadah (Masjid) Desa Ngeni, serta BRI Desa Ngeni.
Personil petugas operasi yustisi tersebut merupakan gabungan dari beberapa elemen, diantaranya dari Polri sebanyak 8 personil, dipimpin Kapolsek Wonotirto, dari TNI sebanyak 3 Personil, dipimpin oleh Danramil, dari pemerintah Kecamatan Wonotirto sebanyak 3 personil, dari Pemerintah Desa Ngeni sebanyak 10 personil, sedangkan dari Puskesmas Kecamatan Wonotirto sejumlah 4 personil, serta para relawan sebanyak 10 Orang.
Kapolsek Wonotirto, AKP Subondo TS, S.Sos, mengatakan operasi yustisi kali ini dilaksanakan dengan mekanisme penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelanggar Protokol kesehatan, khususnya yang tidak memakai masker, dengan cara memberikan Sanksi Administrasi berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur No. 02 tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Sanksi yang diberikan yakni sanksi administrasi berupa teguran lisan maupun tertulis, sanksi penyitaan KTP, hingga sanksi berupa pembayaran denda,” kata Subondo.
Subondo menjelaskan, tujuan dilaksanakan kegiatan operasi yustisi tersebut adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dan melaksanakan penyemprotan disinfektan di tempat umum guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Selama operasi yustisi berlangsung, kami melaksanakan giat penindakan secara humanis berupa peneguran kepada masyarakat yg tidak mematuhi Protokol Kesehatan (5M)” jelasnya.
Subondo mengungkapkan, dalam operasi yustisi tersebut, petugas juga melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 250 masker secara gratis serta penyemprotan Disinfektan di pemukiman penduduk.
“Penyemprotan juga kami lakukan di pasar Ngeni, baik area luar maupun dalam pasar dan tempat ibadah Masjid wilayah Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto,” ungkapnya.
Terakhir Subondo menambahkan bahwa kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilakukan berdasarkan anjuran Pemerintah dalam upaya penanganan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang sangat berbahaya.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi yang rutin dilakukan dapat membuat masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid – 19 dapat di cegah di Wilayah Hukum Polsek Wonotirto,” pungkas AKP Subondo.
Eko
Komentar