KPU Tetapkan Eva-Dedy Sebagai Paslon Walikota Terpilih 2020-2024

Kotaku, Nasional383 Dilihat
KPU Tetapkan Eva-Dedy Sebagai Paslon Terpilih 2020-2024

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung terpilih periode 2020-2024.

Kegiatan itu disiarkan secara live streaming di akun Instagram KPU, di Swiss-Belhotel Bandarlampung, Kamis (18/2/2021).

“Menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3 Hj. Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai walikota dan wakil walikota Bandarlampung terpilih,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi dalam rapat pleno terbuka.

 

Rapat pleno penetapan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung terpilih itu hanya dihadiri paslon nomor urut 3 Eva-Deddy beserta partai pengusung yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Gerindra.

Diketahui, sebelumnya, KPU Kota Bandarlampung telah menetapkan kembali paslon Eva-Deddy tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bandarlampung nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang Penetapan Kembali Paslon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020 berdasarkan Putusan MA Nomor 1P/PAP/2021.

Berdasarkan salinan SK KPU Kota Bandarlampung yang diterima, Senin (1/2), keputusan penetapan dibuat setelah KPU Kota Bandarlampung berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.

Konsultasi dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan gugatan paslon Eva-Deddy atas diskualifikasinya.

Red/TI

Komentar