Blitar, (Metropolis.co.id ) – Walikota Blitar, Drs.Santoso M.Pd, menghadiri acara pemusnahan barang bukti hasil penyitaan,dan hasil kejahatan pidana umum dan pidana khusus selama tahun 2020 hingga akhir Maret 2021, Selasa (30/03/21), di halaman belakang kantor Kejaksan Negeri Blitar.
Kepada awak media, Santoso menyampaikan, Kejaksaan Negeri Blitar menunjukan semangat yang tinggi dalam menegakkan hukum di wilayah Blitar, mulai dari pengungkapan kasus hukum sampai inkrah putusan Pengadilan Negri Blitar.
“Saya sangat mengapresiasi Aparat Penegak hukum di Blitar, secara kongkrit kinerja Kejaksaan telah membuktikan hasil kerja nyata,” ujarnya.
Menurut Santoso, posisi tertinggi trend kriminal di Blitar, dari berkas perkara yang sudah kelar, diantaranya maraknya peredaran obat-obat terlarang termasuk Sabu, ganja, serta jenis pil double L. Hal ini dikarenakan peredarannya sudah merambah dikalangan remaja dan anak-anak.
“Peredaran obat terlarang masih cukup memprihatinkan, bila hal ini tidak disikapi lebih serius lagi, bagaimana nasib generasi muda di masa mendatang,” katanya.
Santoso juga menambahkan, sebagai wujud keseriusan pemkot memerangi penyakit masyarakat tersebut, Forkopimda melakukan penandatanganan prasasti bersama dan mengucapkan ikrar pembangunan zona integritas Kejaksaan Negeri Blitar menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),
“Dengan kerja keras Polisi dan Kejaksaan serta komponen masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda, semoga upaya memerangi penyakit masyarakat bisa cepat terwujud, narkoba dan sejenisnya lenyap dari Blitar,” imbuhnya.
Usai penandatanganan prasasti dan berikrar bersama, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bangkit Sormin SH.MH memberikan cindera mata kepada Forkopimda, sebagai wujud kerjasama dalam menegakkan hukum di Blitar.
Eko/Adv
Komentar