Tuntut Keterbukaan Informasi Publik, JBM Gelar Hearing DPRD Kab Blitar

Blitar, Nasional236 Dilihat
Tuntut Keterbukaan Informasi Publik, JBM Gelar Hearing DPRD Kab Blitar

Blitar, (Metropolis.co.id ) – Media cetak dan online Blitar Raya yang tergabung dalam forum Jurnalis Blitar Menggugat (JBM) menggelar hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Dinas Kominfotik, Prokopim, serta Inspektorat Kabupaten Blitar, Kamis (01/04/21).

Hearing yang berlangsung di ruang transit DPRD Kabupaten Blitar, dimulai dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Suwito Saren Satoto didampingi Wakil Ketua Abdul Munib, dan Komis III DPRD Kabupaten Blitar.

Sekertaris JBM, Ahmad Junaidi, menyampaikan, tujuan para awak media menggelar hearing tersebut, yakni menuntut keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan pasal 28 huruf F UUD 1945 tentang hak azasi atas akses informasi publik.

“Teman – teman media ingin meluruskan kebijakan tebang pilih dalam mentransformasikan anggaran publikasi selama kurun waktu 4 tahun terakhir ini, karena selama ini kami mensinyalir adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” ujarnya.

Ahmad Junaidi menjelaskan, dalam hearing siang itu, ada 7 point yang diangkat, diantaranya hilangnya anggaran kemitraan dengan media yang dikonotasikan tidak mendukung arah kebijakan bupati Blitar yang baru.

“Padahal semasa Pemerintahan Rijanto, anggaran tersebut ada, bila sekarang tiba tiba anggaran itu tidak ada, sudah pasti mengundang pertanyaan dalam forum JBM.

Kepala Dinas Kominfo, Drs Eko Susanto, yang didampingi stafnya, mengklarifikasi terkait masalah tersebut. Ia mengurai beberapa substansi materi hearing, diantaranya masalah anggaran tahun 2021, pada usulan anggaran 2020 tidak ada anggaran.

“Pada tahun 2021 kami tidak ketempatan anggaran dari OPD. Dari OPD mengalami penurunan sebesr 20%, dan kebijakan anggaran sangat bergantung pada kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kominfo juga sudah berkoordinasi untuk tambahan anggaran ke Wakil Bupati, namun anggaran itu tetap tidak bisa,” ungkap Eko.

Inspektorat Kabupaten Blitar turut menanggapi audiensi dari para awak media. Intinya Inspektorat menekankan kepada Satuan kerja (Satker) agar menyusun perencanaan, dan pelaksanaan anggaran tetap mengacu pada mekanisme yang ada, termasuk membuat Perbub yang bisa dijadikan landasan hukum.

Di lain pihak, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, dalam forum hearing kali ini sangat menyayangkan hal-hal yang seharusnya tidak terjadi, seperti anggaran publikasi media. Penggunaan anggaran dari dana hasil refokusing, tidak harus melalui keputusan DPRD.

“Jangan lupakan peran media yang begitu penting selama Covid 19, karena melalui media, kita bisa mengedukasi pentingnya penerapan protokol kesehatan selama pandemi covid-19. Terkait penggunaan anggarannya, itu terserah masing-masing OPD,” ungkapnya.

Untuk diketahui, hasil hearing yang berlangsung mulai dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB tersebut, telah disepakati OPD terkait menyanggupi rapat tindak lanjut untuk memenuhi saran dari DPRD Kabupaten Blitar dan harapan para awak media terkait masalah anggaran tersebut.

Eko

Komentar