Begini Suasana Sidang Ke-II Bupati Nunik Vs LSM LP3RI di Lampung

Kabar Daerah394 Dilihat

Lampung Timur : Sidang kedua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim yang melaporkan LSM Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik Republik Indonesia (LP3RI) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana Lamtim, Rabu (15/08/2018).

Pada sidang tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa (LP3-RI) Panca Kusuma,SH. Fauzi, SH. Yuriansyah,SH. dan Siti Hapsari Dyah Anggraini,SH.MH. mengajukan serta membacakan Eksepsi di pengadilan negeri Lampung timur Sukadana.

Dalam pembacaan eksepsi tersebut yang di sampaikan oleh panca Kusuma SH. bahwa berdasarkan Surat Kuasa sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yang dalam hal ini bertindak selaku Penasihat Hukum dari Para Terdakwa atas nama Sandi Yudha, Johan Abidin dan Yusuf Ridho Billah mengajukan eksepsi atau keberatan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 26 Juli 2018 yang dibacakan pada persidangan tanggal 8 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Sukadana.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, disebutkan bahwa baik Terdakwa atau Penasihat Hukum berhak mengajukan Eksepsi atau Keberatan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, hal ini dilakukan apabila Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, yang selanjutnya ditegaskan pula pada ayat 3 dari ketentuan ini yang menyebutkan apabila Surat Dakwaan tidak memenuhi Ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b, maka Surat Dakwaan tersebut batal demi hukum.

Lanjutnya, Untuk menilai apakah Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi Ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b atau tidak, maka hal yang sangat substasial yang harus diperhatikan adalah dasar atau landasan yang dijadikan bahan untuk penyusunan Surat Dakwaan tersebut yang dalam hal ini adalah berkas perkara yang dibuat dan disusun oleh Penyidik Polri yang terdiri Laporan Polisi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi baik saksi fakta maupun saksi ahli, barang bukti tertulis, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang di maksud.

Mengingat pentingnya berkas perkara yang dibuat atau disusun oleh Penyidik Polri tersebut, maka dalam kesempatan ini akan kami menguraikan apakah isi surat-surat yang ada dalam berkas tersebut benar dan saling mendukung satu sama lainnya atau apakah isi surat-surat tersebut justru saling bertentangan atau bahkan tidak masuk akal (irasional).

Adapun pokok perkara dapat diperoleh gambaran secara yuridis formil apakah benar yang dilakukan para terdakwa tersebut dapat dikategorikan suatu tindak pidana atau bukan yaitu, Bahwa adapun kronologis ataupun peristiwa dimaksud adalah :
1. Bahwa berawal dari Surat Pemberitahuan Aksi Masa Nomor 001/DPP-LP3-RI/VII/2017 tanggal 11 Juli 2017 dari Dewan Pimpinan Propinsi Lampung, Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik ( DPP LP3-RI ) yang di tujukan kepada Kapolres Lampung Timur Cq Kasat Intelkam yang inti dari surat tersebut Dewan Pimpinan Propinsi LP3-RI Lampung akan melaksanakan Aksi Masa untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana di atur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang akan di laksanakan pada tanggal 18 Juli 2017 di halaman Kantor Bupati Lampung Timur.

Ke 2, adapun tujuan Aksi adalah untuk mendesak Ibu Chusnunia Chalim, Ph.D selaku Pejabat Publik (Bupati Lampung Timur) atau pelapor kiranya berkenan menjelaskan kepada publik khususnya masyarakat Lampung Timur tentang status seorang anak yang berinisial AJ tempat lahir Johor Baru Malaysia Tanggal 9 April 2010, hal ini mengingat banyak masyarakat Lampung Timur yang berasumsi negative atas keberadaan anak tersebut.

Ke 3 Bahwa asumsi negative tersebut didasarkan atas pada Dokumen kependudukan (kartu keluarga) milik Ibu Chusnunia Chalim, Ph.D maupun Dokumen kependudukan (KJ) Orang tua Ibu Chusnunia Chalim, Ph.D ( Ibu Kholisoh) tertera nama AJ lahir di Johor baru pada tanggal 9 April 2010 sebagai anak dari ibu Chusnunia namun dari dua Dokumen Kependudukan tersebut tidak mencantumkan nama dari orang tua laki laki ( Ayah ) dari anak tersebut.

Ke 4 Bahwa atas dasar surat pemberitahuan dari DPP LP3-RI Propinsi Lampung inilah, Polres Lampung Timur menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor : STTP/07/VII/2017/INTELKAM tertanggal 17 Juli 2017 yang pada pertimbangannya di sebutkan telah di penuhinya semua ketentuan tentang pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana di maksud pada pasal 10 dan pasal 11 undang undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

5. Bahwa selain itu juga pihak Polres Lampung Timur pada lembar kedua surat yang di terbitkannya telah memberikan catatan bahwa kegiatan penyampaiyan pendapat di muka umum dari lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik (DPP LP3-RI ) Propinsi Lampung pada hari Selasa Tanggal 18 Juli 2017.dapat di Laksanakan dengan pertimbangan:

a. Peserta aksi tidak melakukan aksi unjuk rasa yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum
b. Penanggung jawab dan koordinator lapangan agar melarang para peserta aksi membawa senjata tajam atau senjata api dan benda benda lainya yang membahayakan keselamatan orang lain.
c. Dalam melaksanakan aksi tidak membawa sound sistem yang berlebihan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
d. Penanggung jawab dan koordinator lapangan agar mengendalikan masa peserta dengan tertib mulai dari titik kumpul, di tempat kegiatan dan kembali ketempat masing-masing.
e. Dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan pihak pihak lain.
f. Penanggung jawab dan koordinator lapangan agar dapat mengendalikan masa peserta sehingga penyampaian aspirasi dapat berjalan dengan tertib.
g. Penanggung jawab dan peserta di wajibkan mentaati dan memenuhi ketentuan ketentuan yang berlaku dan segera meninggalkan tempat kegiatan setelah penyampaian aspirasi selesai di laksanakan.

6. Bahwa untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor : STTP/07/VII/2017/INTELKAM tertanggal 17 Juli 2017 itupun tidak terlalu mudah, karena para Terdakwa harus menunggu selama ± 1 minggu (tanggal 11 s/d 17 Juli 2017) dengan alasan saat itu Surat Pemberitahuan Aksi Masa Nomor 001/DPP-LP3-RI/VII/2017 tanggal 11 Juli 2017 dari Dewan Pimpinan Propinsi Lampung, Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik ( DPP LP3-RI ) terlebih dahulu harus dipelajari oleh pihak Polres Lampung Timur dan barulah pada tanggal 17 Juli 2018 pihak Polres Lampung timur menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor : STTP/07/VII/2017/INTELKAM tertanggal 17 Juli 2017.

7. Bahwa sebelum Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor : STTP/07/VII/2017/INTELKAM tertanggal 17 Juli 2017 ditanda tangani oleh Pihak Polres Lampung Timur , pihak Polres Lampung Timur melalui Kasat Intelkam Polres Lampung Timur memberikan arahan secara lisan kepada Penanggung jawab kegiatan Sandi Yudha dan Koordinator Lapangan Johan Abidin di ruang kerjanya pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 sekira pukul 10.00 WIB, yang pada intinya Kasat Intel memberikan wejangan agar dalam melaksanakan aksi masa dapat melaksanakan 7 rekomendasi yang tertulis dalam surat Tanda Terima Pemberitahuan aksi masa tanggal 17 Juli 2017.

8. Bahwa selanjutnya berbekal Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor : STTP/07/VII/2017/INTELKAM tertanggal 17 Juli 2017 dan wejangan Kasat Intelkam Polres Lampung Timur pada tanggal 18 Juli 2017 para terdakwa melaksanakan kegiatan aksi massa (demo) dengan dikawal oleh puluhan anggota Polres Lampung Timur dan puluhan anggota satpol pp untuk memastikan bahwa aksi massa tersebut dapat berjalan sesuai dengan Catatan-catatan yang di berikan oleh Polres Lampung Timur.

9. Bahwa aksi massa tersebut berjalan dengan baik dan telah sesuai Catatan-catatan yang diberikan oleh pihak Polres Lampung Timur , begitu juga dengan materi orasinya tidak keluar atau menyimpang dari apa yang telah tercantum dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor : STTP/07/VII/2017/INTELKAM tertanggal 17 Juli 2017 ;

10. Bahwa setelah beberapa menit penyampaian aspirasi (orasi) tersebut kepala Kantor kesbangpol Lamtim Anthoni Siaga Putra SH, M,Si mengajak beberapa perwakilan masa aksi untuk berdialog di ruang kerja sekretaris daerah kabupaten Lampung Timur, perwakilan masa terdiri dari Sandi Yudha, Johan Abidin , dan Buang Karno sementara dari Pemkab Lampung timur di wakili oleh Sekda Sahrudin Putra, Asisten 1 Drs Tarmizi, Kabag Hukum Sudarmi SH, Kadis PMD Sahrul Syah, Kepala Kesbangpol Anthoni Siaga Putra SH, M.Si dan Kepala Dinas Disdukcapil Lamtim Subandri Bachri SH. MM dan Kapolres Lampung Timur yang juga turut hadir. Dan dalam dialog tersebut Asisten 1 menjelaskan bahwa AJ adalah anak adopsi Ibu Chusnunia Chalim, Ph.D.

11. Bahwa setelah mendapat penjelasan tersebut perwakilan dari aksi massa dan para terdakwa mendatangi massa dan menyampaikan dengan menjelaskan bahwa AJ tempat lahir Johor Baru Malaysia Tanggal 9 April 2010 adalah anak yang di adopsi oleh Ibu Chusnunia Chalim, Ph.D, sehingga dengan demikian sekarang telah jelas keberadaan dan status dari AJ yang selama ini menjadi tanda tanya warga masyarakat Lampung Timur, selanjutnya massa membubarkan diri dengan tertib.

Dari uraian kronologis di atas dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa kegiatan aksi massa yang dilakukan oleh para terdakwa dengan massa adalah legal artinya secara yuridis adalah sah baik itu aksi massa maupun materi yang akan di orasikan.

2. Bahwa materi dalam orasinya pun para terdakwa juga tidak keluar atau menyimpang dari apa yang telah ketahui dan diperkenankan untuk dilaksanakan dari pihak Kepolisian Resor Lampung Timur.

3.Bahwa kalaupun materi orasinya ada indikasi perbuatan tindak pidana, tentunya pihak Polres Lampung Timur selaku penegak hukum tidak akan memberikan wejangan dan atau tidak akan memperkenankan aksi massa tersebut dilaksanakan atau setidak-tidaknya pihak Polres Lampung Timur akan menghentikan kegiatan tersebut;

4. Bahwa kalaupun akhirnya aksi massa tersebut ternyata ada indikasi tindak pidana tentunya pihak Kepolisian Resor Lampung Timur yang dari awal sudah mengetahui materi orasi yang akan disampaikan (maksud dan tujuan dari orasi) serta memperkenankan dilaksanakannya kegiatan aksi massa tersebut secara yuridis haruslah ikut bertanggung jawab.

Mengingat rencana kegiatan aksi tersebut telah melalui Proses telaah yang matang dan cukup lama ± 1 (satu) minggu oleh Kapolres Lampung Timur sehingga akhirnya pihak Polres Lampung Timur menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan dan memperkenankan kegiatan tersebut untuk dilaksanakan,tetapi kenyataannya hingga perkara ini di sidangkan ternyata pihak polres tidak di minta pertanggung jawaban hukum.

5. Bahwa adapun alasan hukum mengapa pihak Polres Lampung Timur layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum, karena Apabila hasil telaah selama ± 1 (satu) minggu, materi orasi (maksud dan tujuan aksi massa) ternyata materi orasi ada indikasi tindak pidana, maka sebagai penegak hukum yang mengerti tentang hukum, Pihak polres Lampung Timur tentunya tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan dan tidak memperkenankan kegiatan tersebut untuk dilaksanakan.

Setelah mendengarkan Eksepsi yang di sampaikan kuasa hukum para terdakwa, sidang kembali di tunda dan akan di gelar kembali pada tanggal 20 Agustus 2018 dengan mendengar jawaban dari pihak Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi yang telah di sampaikan tersebut.

Komentar