Banjarnegara, (Metropolis.co.id) – Pemahaman tentang bela negara dan wawasan kebangsaan diberikan Kodim 0701 Banjarnegara kepada perwakilan warga masyarakat di lokasi TMMD Reguler 111 Banjarnegara, Desa Kebutuhjurang Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah. Selasa (22/6/21).
Disampaikan pemateri, Pasiter Kodim Banjarnegara, Kapten Inf Sugiyono, kegiatan tersebut merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan di non fisik TMMD Reguler 111.
Dalam materinya, Kapten Inf Sugiyono juga menyampaikan tentang dasar hukumnya yaitu Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, dan pasal 30 ayat (1).
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Dasar hukum lainnya yaitu, UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang memuat pasal 9 ayat (1) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara,” kata Kapten Inf Sugiyono.
Untuk ayat (2) berbunyi, Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
“Menjadi warga negara yang baik adalah warga negara yang patuh pada hukum atau perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung di SDN 1 Kebutuhjurang Dengan protokol kesehatan disambut baik Kades setempat, Sujarwo, karena sangat mengedukasi warganya.
Pendimbna
Komentar