Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Drs. FX. Siman Sosialisasikan Peraturan Daerah Propinsi Lampung No.3 Tahun 2020 Tentang Adapatasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Di Balaidesa Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Propinsi Lampung, Sabtu (22/5)
Sosialisasi yang di fasilitasi anggota DPRD Propinsi Lampung dari Partai Golkar Drs. FX. Siman, menghadirkan nara sumber dari Akademisi STMIK Pringsewu Lampung, Sudewi.MM.dan A.Andoyo.M.T.I serta dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Peswaran, Yusak SH.MH. Pj Kepala Desa Pejambon Ngadiman.
Sekretaris Desa Siti Nurjanah. Babinsa setempat, Sertu Tomi Sulistyo, Mantan Kepala Desa Pejambon Edi Wartoyo, S.Pd.I. dan para peserta sosialisasi yang terdiri dari Tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, organisasi kepemudaan dan organisasasi wanita yang ada di desa Pejambon.
Drs. FX. Siman mengatakan, Kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan agenda DPRD Provinsi Lampung mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung, dan saat ini Kami mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sosialisasi ini agar masyarakat dapat memahami adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian wabah covid 19.
Karena Peraturan ini dibuat dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perrkonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendaluan Corona Virus Disease 2019. Ujar Drs. FX. Siman.
Red
Komentar