Lampung Selatan, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Lamsel, memberikan santunana kepada ahli waris korban meninggal karna covid-19.
Melalui anggaran APBD Lampung Selatan Dinas sosial memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal karna covid sebesar Rp. 5.000.000.00 ( Lima juta rupiah).
Kabid Kesiapan Bencana Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Ibrahim, mengatakan masyarakat bisa mengajukan konpesasi bagi korban covid meninggal melalui ahli waris dengan persyaratan yang mendukung.
“Silahkan mengumpulkan persyaratan administrasi ke dinsos lamsel seperti , foto Kopy KTP, KK, Surat Keterangan dari pihak rumah sakit ( hasil sweb yang menyatakan meninggal karna covid ), dan rekening Bank Lampung,” ujar Ibrahim
Ia juga menyebut nantinya dengan membawa persyaratan tersebut, pihak keluarga atau ahli waris bisa langsung mengurusnya langsung dengan mendatangi kantor dinas sosial di Lampung Selatan.Pun dengan korban yang positif juga berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp.10 ribu rupiah per-harinya.
“Keluarga yang melakukan isolasi mandiri juga mendapatkan kompensasi setiap orang perharinya Rp. 10.000.00 selama isolasi hanya bedanya surat keterangan isolasi mandiri dari desa, dan di lengkapi dengan Foto kopy KTP, KK serta rekening Bank Lampung,” jelas ibrahim
Pihak dinsos menyaran kan bagi ahli waris silahkan melengkapi administrasi serta di antar langsung ke kantor dinsos santunan akan di salurkan melalui Bank Lampung tanpa ada potongan sepeserpun.
Lp64/Red
Komentar