Lampung : Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto menyampaikan 3 (tiga) paket Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten setempat.
Penyampaian itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Lamsel, yang digelar di Gedung DPRD setempat, Selasa (25/9/2018).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi dihadiri 38 Anggota Dewan yang terhormat.
Dalam kesempatan itu, Nanang Ermanto menyampaikan sekaligus menjelaskan mengenai 3 paket Ranperda, yakni Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Lebih lanjut Nanang memaparkan, Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok dimaksudkan sebagai dasar hukum penyelanggaraan Kawsan Tanpa Rokok di daerah.
“Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, membudayakan hidup bersih, sehat, dan bebas asap rokok, serta mengurangi bertambahnya jumlah rokok pemula,” tutur Nanang dalam penyampaiannya.
Selanjutnya berturut-turut, Ranperda IMTA dimaksudkan sebagai dasar untuk melindungi tenaga kerja lokal dengan melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing.
Sedangkan, tujuan Ranperda IMTA, adalah untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing.
Kemudian, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dimaksudkan sebagai dasar hukum pengendalian pembuangan air limbah domestik di daerah.
“Tujuan disusunnya peraturan ini adalah untuk melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup, khususnya sumber daya air,” terang Nanang.
Sementara, dalam pandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara 8 Fraksi yang ada di DPRD Lamsel, seluruh Fraksi menyatakan menerima dan siap untuk membahas Raperda tersebut ditingkat komisi.
Sedangkan, terkait pandangan umum yang disampaikan, baik berupa masukan, arahan, dan saran, Nanang mengatakan, pihaknya selaku eksekutif senantiasa menerima dan terbuka menanggapi hal tersebut.
“Semoga 3 paket Ranperda yang kami sampaikan dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif dan terbit menjadi produk hukum, berupa peraturan daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis, dan dapat dilaksanakan untuk menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintah daerah,” pungkasanya.
Penulis : DH
Komentar