Lampung : Sambudi, terdakwa dalam kasus penyedotan pasir divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 50. 000.000;- oleh majelis hakim yang mengadili dengan nomor perkara 328/Pid.Sus-LH/2018/PN.Kla. pada hari Kamis petang, (27/09/2018) di pengadilan Negeri Kalianda.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Lampung, Arif Hidayatullah menyampaikan, putusan yang dibacakan majelis hakim tidak memuat pertimbangan hukum bahwa penyedotan pasir dilakukan untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian.
“Hakim belum berani memberikan terobosan hukum demi kepentingan petani. Terkait putusan itu, klien kami masih pikir-pikir.” kata Penasehat Hukum Sambudi dalam rillisnya.
Putusan itu, menurut Arif akan berdampak terhadap penyedot pasir yang lainnya.
“Dengan adanya putusan ini maka, segala aktivitas penyedotan pasir lainnya harus dihentikan, apapun alasannya. Apakah ini adil untuk petani yang ingin lahannya lebih produktif ?, ” tanyanya.
Namun, mantan Sekjen LMND ini mengaku tetap menghormati putusan hakim tersebut.
“Bagaimana pun, kita tetap menghormati putusan hakim ini. Jika nanti klien merasa tidak puas, kita tinggal banding,” Tutupnya.
Ketua DPD NasDem Lampung Selatan, Wahrul Fauzi Silalahi angkat bicara terkait putusan hakim terhadap perkara penyedotan pasir ini.
“NasDem berencana akan melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim sambudi, Ujar Wahrul Fauzi menyikapi vonis Sambudi.
Kasus ini bermula saat terdakwa Sambudi, salah satu penyedot pasir, tidak memiliki Izin Usaha Penambangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Minerba. Sedangkan, sudah sejak tahun 1990-an aktivitas penyedotan pasir di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan berlangsung dengan hanya Surat Persetujuan Lingkungan.
Penulis : Yus Sutan Rais / Rls
Komentar