DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna P-APBD Kabupaten Blitar TA 2021

Blitar, Nasional278 Dilihat
DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna P-APBD Kabupaten Blitar TA 2021

Blitar, (Metropolis.co.id) – Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Blitar T.A. 2021 kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Kamis (02/09/2021). Rapat Paripurna kali ini bertempat di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP, Mujib, SM tersebut, juga dihadiri Bupati Blitar, Rini Syarifah, Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso dan Sekretaris Daerah, Izul Marom, serta Anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, saat memimpin rapat menyampaikan, paripurna hari ini merupakan tindak lanjut surat dari Bupati nomor 900/1766/409.204.2/2021 tanggal 1 September 2021, perihal penyampaian nota keuangan Perubahan APBD 2021 dan Ranperda tentang penjabaran perubahan APBD 2021.

“Maka DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian penjelasan Bupati terhadap Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar T.A. 2021, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus),” ujarnya.

Sementara itu, di lain pihak, Bupati Blitar, Rini Syarifah dalam penyampaiannya menjelaskan, tujuan pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kebijakan pemerintah.

“Pembahasan P-APBD tahun anggaran 2021 dilakukan untuk menyesuaikan atau mengakomodir perubahan kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah,” jelasnya.

Rini Syarifah melanjutkan, pihaknya berharap, Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 untuk dilakukan pembahasan dan segera disepakati bersama sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Besar harapan kami, agar pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD T.A. 2021 segera disepakati bersama mengingat waktu efektif pelaksanaan Perubahan APBD kurang lebih 3 bulan,” pungkas Rini Syarifah.

Adv/Eko

Komentar