Oleh : Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev
Pemerintah melaksanakan berbagai program dan kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Barang dan jasa merupakan kebutuah utama yang dibutuhkan pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Berbagai kebutuhan barang dan jasa dipenuhi melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan topik yang sering menjadi sorotan masyarakat, karena dianggap rentan terjadi penyelewengan dan sumber terjadinya korupsi.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah tertuang dalam dokumen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) alokasi belanja pengadaan pemerintah sebesar Rp612,63 triliun yang tersebar di 86 Kementerian/Lembaga dan 542 Provinsi/Kabupaten/Kota.
Alokasi pengadaan pemerintah yang sangat besar tersebut, harus dikelola dengan baik dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara sehingga perlu pengaturan tata kelola yang baik (good governance) dan akuntabilitas.
Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi berbagai kebutuhannya terdiri dari pengadaan barang, pengadaan pekerjaan konstruksi, pengadaan jasa konsultasi, dan pengadaan jasa lainnya. Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Salah satunya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan merangsang pertumbuhan perekonomian nasional.
Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Hal ini dilaksanakan agar tujuan dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat terwujud dengan baik. Beberapa tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu:
Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
Meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitiab :
Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
Mendorong pemerataan ekonomi;
Mendorong pengadaan berkelanjutan.
Kebutuhan barang dan jasa yang sangat banyak dan bervariasi, sehingga menyebabkan terdapat barang dan jasa yang tidak dapat disediakan sendiri oleh Pemerintah.
Proses pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah,
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat
Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
Porsi anggaran pengadaan barang dan jasa dalam APBN yang besar, perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pelaksanaannya.
Jangan sampai terjadi penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Hal ini akan berdampak pada kualitas maupun kuantitas barang dan jasa yang akan diperoleh pemerintah.
Komitmen dan integritas dari para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa sangat diperlukan, agar tercipta pengadaan yang tepat waktu dan bersih dari korupsi.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dimaknai sebagai proses manifestasi membangun bangsa serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang lebih baik.
Komitmen untuk melayani rakyat tanpa pamrih dan menghindari perilaku koruptif harus selalu tertanam dalam jiwa setiap insan yang terlibat proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Harapannya dengan proses pengadaan barang dan jasa yang baik dan tepat waktu, kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi serta mendapatkan barang dan jasa dengan kualitas yang baik.
Sehingga anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif.
Selain itu, diharapkan belanja APBN dapat memberikan kontribusi untuk merangsang pertumbuhan ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev adalah
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda LIPI
Komentar