Wako Hendri Septa Launching Pembayaran Parkir Nontunai

Padang341 Dilihat

Padang, (Metropolis.co.id) – Pembayaran parkir di Kota Padang sekarang sudah dapat menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) atau QR Indonesia Standar.

Pembayaran parkir dengan menggunakan QRIS tersebut di-launching secara resmi oleh Wali Kota Padang Hendri Septa di sela-sela Rapat Staf Bulanan Pemko Padang, di Gedung Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Selasa (28/12/2021).

Wali Kota Padang Hendri mengatakan, langkah mendigitalisasi parkir dengan metode QRIS ini menjadi bagian dari misi Pemerintah Kota Padang dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.

Denga adanya inovasi ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) bagi Kota Padang. Disamping itu juga mencegah terjadi kebocoran dan penyelewengan dari uang rertribusi parkir.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang kita sangat menyambut baik adanya inovasi yang dilakukan oleh Dishub Kota Padang. Kita berharap, pembayaran parkir dengan metode QRIS ini dapat diterapkan diseluruh tempat-tempat parkir di Kota Padang,” harap Wako Hendri Septa.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri mengatakan, agar pembayaran parkir dengan metode QRIS ini lebih dikenal oleh masyarakat luas, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi.

“Ada 232 para pengontrak parkir di Kota Padang. Kita akan sosialisasikan ini secara bertahap kepada mereka. Kemudian tempat-tempat parkir akan diberi tanda seperti parkir di sini dapat dibayar menggunakan QRIS,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembayaran parkir dengan metode parkir ini pihaknya menggandeng PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari Cabang Pasar Raya Padang).

“Kita berharap dengan QRIS ini masyarakat akan lebih dimudahkan dalam membayar parkir sehingga tidak perlu lagi memikirkan uang pas maupun uang kembaliannya. Masyarakat dan juru parkir juga akan aman dan nyaman dalam bertransaksi,” sebutnya.

Zulzila

Komentar