Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Gubernur Arinal Djunaidi memberikan arahan kepada Kepala Perangkat Daerah dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022, di Ruang Rapat Utama, Rabu (2/2).
Berdasar Peraturan Presiden RI No.29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pasal 6 Ayat 2, bahwa Satker Pemerintah Daerah menyusun Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 tahunan.
Selanjutnya berdasar Renstra tersebut, setiap entitas akuntabilitas kinerja menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Saat ini, DPA SKPD telah selesai disusun dan ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala BPKAD dan Sekretaris Daerah.
Dengan telah ditetapkannya DPA Tahun 2022, maka seluruh Kepala SKPD telah siap melaksanakan seluruh program yang telah ditetapkan, dalam rangka mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan dalam Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024.
Sesuai amanat Perpres No.29 Tahun 2014, dalam rangka meningkatkan integritas yang tinggi, akuntabilitas kinerja, transparansi, dan kinerja aparatur maka perlu dilakukan perjanjian kinerja dari pemberi amanah (Gubernur) kepada penerima amanah (Kepala SKPD).
Secara simbolis, Penandatanganan Perjanjian Kinerja diawali oleh Inspektur Provinsi Lampung kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan disaksikan langsung oleh Gubernur Arinal Djunaidi.
Hadir dalam acara ini, Para Asisten Setdaprov Lampung serta Staf Ahli, juga seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kominfo
Komentar