Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Seluruh anggota DPRD Lampung secara serentak menyampaikan sejumlah Peraturan Daerah (Perda), di masing – masing wilayah kerjanya.
Hal tersebut bertujuan, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang produk hukum yang telah dibuat oleh legilatif dan disepakati pemerintah.
Dihadapan masyarakat Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung, Nurhasanah tidak bosan – bosannya mengajak masyarakat agar patuh dan menerapkan Prokes di dikehidupan sehari – hari.
“Atas nama sendiri saya ucapkan terimaksih, dan alhamdulillah saya bisa bertemu dengan masyarakat kebagusan dan perangkat desa disini, bisa bersilaturahami,” kata Anggota DPRD Lampung, Nurhasanah. Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Sabtu (12/02/2022).
Menurutnya, kegiatan yang digelar merupakan agenda resmi yang di programkan oleh legislatif dan pemerintah provinsi Lampung. Dengan harapan, masyarakat pesawaran khususnya, terhidar dari wabah virus covid – 19 yang sedang melanda seluruh dunia.
“Salah satu langkah yang tepat adalah terapkan Prokes, dan jaga pola hidup sehat. Jangab sungkan dan ragu,” ujarnya.
Yang lebih penting, kata Mbak Nur sapaan akrabnya. Didalam perda yang dibuat sudah diatur, diantaranya akan sanksi ketika masyarakat tidak menerapkan Prokes.
“Sudah tertuang di dalam Perda AKB akan sanksi bagi yang melanggar. Nah, Kalau tidak disampaikan ke masyarakat tentang Produk hukum yang sudah ada, akan terjadi kesalah pahaman,” tegasnya.
Red
Komentar