BLITAR, (Metropolis.co.id) – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP, didampingi Wakil Ketua Susi Narulita K.D, SIP dan Mujib, SM., yang digelar di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar pada Selasa, (01/03/2022).
Panitia Khusus (Pansus) Greenfields DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan laporan pembahasannya. Penyampaian laporan pansus Greenfields itu disampaikan oleh juru bicara Pansus, Hari Margono.
Rapat Paripurna kali ini selain membahas agenda penyampaian laporan pansus Greenfields, juga digelar agenda lain yakni, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dan persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda tentang pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Selain menyampaikan laporan pembahasannya, pada kesempatan tersebut, Hari Margono juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, diantaranya, secara operasional, Pemerintah Kabupaten Blitar perlu melakukan prakarsa dengan membentuk tim investasi sebagai sumbangsih untuk merumuskan formulasi desain tata kelola lingkungan berwawasan, lingkungan para investor di Kabupaten Blitar.
“Pembentukan tim ini dapat menjadi media komunikasi yang aktif antara pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis dan penyelesaian permasalahan-permasalahan teknis dalam rangka mendorong optimalisasi investasi berwawasan lingkungan yang mensejahterahkan rakyat,” ujar Hari.
Hari juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Blitar perlu membuat kajian hubungan antara investasi PT Greenfields terhadap kesejahteraan rakyat, lapangan kerja dan potensi pendapatan daerah di Kabupaten Blitar.
“Dari sini akan diketahui pemanfaatan PT Greenfields bagi masyarakat Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Sedangkan rekomendasi berikutnya, lanjut Hari, yakni agar Pemerintah Kabupaten Blitar mengajukan permohonan kepada kementerian urusan bidang investasi, kementerian bidang penanaman modal dan dinas untuk memediasi antara pemda, dinas lingkungan hidup provinsi dan PT Greenfields.
“Hal ini terkait dengan penanganan persoalan limbah yang ada di PT. Greenfields yang berpotensi di wilayah hukum Kabupaten Blitar sehingga bisa selesai dengan tuntas,” ujarnya.
Terakhir, Hari menambahkan, rekomendasi selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Blitar meningkatkan kelas jalan akses menuju PT Greenfields untuk memudahkan dan menyesuaikan dengan kendaraan yang menjadi jalur distribusi PT Greenfields. Pemkab Blitar mengusulkan kepada kementerian urusan bidang investasi, kementerian lingkungan hidup, dan kementerian bidang penanaman modal untuk menghentikan sementara operasional PT Greenfields sampai dengan dengan dipenuhinya kesanggupan komitmen tersebut.
“Hal tersebut dalam memperbaiki terkait dengan permasalahan yang timbul dari pengelolaan limbah sesuai dengan batas waktu dalam ketentuan dan peraturan,” imbuhnya.
Eko/Adv
Komentar