Tanah Datar, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama investor berencana akan melakukan pembangunan dibidang Energi Baru Terbarukan (EBT) yaitu pembangunan Pembangki Listrik Tenaga Air (PLTA) di Lintau dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Danau Singkarak. Sebelum melakukan pembangunan tersebut tentunya membutuhkan regulasi dan pola kerjasama yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Richi Aprian bersama pimpinan organisasi perangkat daerah terkait saat melakukan koordinasi ke Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah ( BAKEUDA) Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat (24/6) di Jakarta.
Kunjungan Wakil Bupati Richi Aprian didampingi Kepala Dinas PMTSP Naker Zaaratul Khairi, Kepala Dinas PUPR Thamrin, Kepala Bagian Hukum Audia Safitri, Kepala Bagian Pemerintahan Abduramanhadi, Kabid Pendapatan non PBB Frenki Adi Tama beserta rombongan disambut Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah ( BAKEUDA) Kemendagri RI diwakili Budi Ernawan Pimpinan Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah I.
“Pemerintah kabupaten Tanah Datar ditawarkan untuk dua kegiatan pembangunan di sektor EBT oleh investor dengan keikutsertan 2 persen, dengan harapan berkontribusi terhadap perekonomian daerah salah satunya PAD, untuk kelancaran pembangunan tentunya ada regulasi aturan yang berlaku agar tercapai tujuan menjadi pendapatan yang sah, untuk itu kehadiran kami disini ingin mendiskusikan hal tersebut dan ini yang perdana di laksanakan di Tanah Datar “, ungkap wabup.
Lebih lanjut, Wabup Richi sampaikan apakah ada pihak swasta bekerjasama dengan pemkab dalam suatu bidang usaha yang bergerak di bidang ETP ini dan pola investasi seperti ini baru bagi pemkab Tanah Datar, untuk itu kami harapkan apa langkah langkah yang akan dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah I Budi Ernawin katakan pihak swasta boleh melaksanakan kerjasama dengan pemkab, akan tetapi tentunya sesuai aturan yang berlaku dan atas kesepakatan bersama, apalagi ini menyangkut peningkatan perekonomian disektor Pendapatan Asli Daerah yang sah dari keuntungan yang di janjikan.
Untuk menjalin kerjasama dengan investor, urai Budi, aturan yang akan diterapkan tentu merujuk kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sebelumnya Ia juga sambut baik kehadiran Wakil Bupati dan jajaran.
“Saya menyambut baik dan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Tanah Datar yang telah melakukan koordinasi sebelum melaksanakan kerjasama dengan investor agar tidak terjadi hal melanggar aturan yang berlaku,” kata Budi Ernawin.
Prokopim
Komentar