Tanah Datar, (Metropolis.co.id) – Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian lakukan Penandatanganan nota kesepakatan antara Ombudsman RI dan pemerintah kabupaten Tanah Datar dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik di lantai 1 aula kantor Ombudsman RI di Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan dilakukan Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih disaksikan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, Asisten Administrasi Umum Helfy Rahmi Harun, Kepala Bagian Hukum Audia Safitri, Kepala Bagian Organisasi Irsyad, Kepala Bagian Pemerintahan Abduramanhadi beserta rombongan.
Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih sampaikan terimakasih kepada kepala daerah yang memilki komitmen melakukan pelayanan publik, dan berharap kerjasama ini mampu untuk menguatkan peningkatan pelayanan publik dan menghadirkan pelayanan nyata dan berkualitas.
Menyinggung penilaian standar kepatuhan pelayanan publik, Muhammad Najih mengatakan kedepannya akan ditambahkah dengan kriteria inovasi yang dilakukan melalui digital.
Sementara itu, Wakil Bupati Richi Aprian mengatakan bahwa Pemkab Tanah Datar sangat konsen dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di setiap instansi yang dimiliki.
Wabup tambahkan, bahwa layanan publik yang baik adalah upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi dari layanan publik itu sendiri di masing-masing instansi pemerintah, sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Kita menyadari bahwa pelayanan publik merupakan suatu tanggung jawab pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat, dalam rangka menciptakan dan mewujudkan kondisi masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, dengan memberikan pelayanan prima, standar pelayanan publik yang jelas, ” ujarnya.
Richi juga menuturkan bahwa salah satu esensi dari pemerintahan yang baik, adalah terciptanya suatu produk layanan yang efektif, efisien dan akuntabel dari pemerintah yang diarahkan untuk kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang nyata, dan lebih mudah serta diperhatikan, ketika berurusan dengan pemerintah.
Salah satu peningkatan kualitas pelayanan publik, kata Richi pemerintah Tanah Datar telah melakukan inovasi Pelayanan Publik Tanah Datar di Ujung Jari (Peluk Tanda Diri) yaitu seluruh dokumen bisa dilakukan pengurusannya melalui digital.
“Lingkup kesepakatan yang kita lakukan dengan Ombudsman, yaitu sinergi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Tanah Datar. Meliputi Pencegahan mal administrasi, percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, diseminasi dan sosialusasi, Pertukaran data serta informasi dan Kegiatan lain yang disepakati,” jelasnya.
“Kedepannya kami juga butuh pendampingan dari Ombudsman untuk peningkatan pelayanan publik. Alhamdulillah Tanah Datar sudah dilakukan pendampingan dari tahun 2009 lalu. Berikan kami penilaian dan kritikan yang membangun untuk memajukan pelayanan publik di Tanah Datar,” harap wabup.
Lebih lanjut, Wabup Richi sampaikan dengan adanya kerja sama dan pendampingan dari Ombudsman pada Penilaian Kepatuhan pada 2022 ini, diharapkan Tanah Datar dapat meningkatkan nilai dan predikat Kepatuhan Unit Penyelenggara Pelayanan menjadi Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau.
Sementara itu, Kabag Organisasi Irsyad katakan Ombudsman telah melaporkan hasil Penilaian atas kepatuhan empat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan Tanah Datar tahun 2021, beberapa bulan yang lalu, di mana diperoleh hasil dari 50 produk layanan dengan nilai yaitu 76,31, dengan predikat Zona Kepatuhan Sedang, atau berada pada Zona Kuning.
“Insyaallah dengan kembali dilakukan MoU dengan Ombudsman RI tentunya dilakukan pendampingan untuk perbaikan pelayanan publik yang lebih baik lagi,” harap Irsyad didampingi Irwan selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana.
MoU atau Nota Kesepakatan ini juga diikuti oleh tiga Kabupaten/Kota lainya yang ada di Sumbar, antara lain Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dan Kota Pariaman.
Prokopim
Komentar