Ketut Erawan : Narkoba Musuh Bersama

Institusi705 Dilihat
Ketut Erawan : Narkoba Musuh Bersama

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Anggota DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar kegiatan rutin yang di lakukan setiap bulan nya yakni sosialisasi peraturan daerah di dapilnya masing – masing.

Tak terkecuali Ketut Erawan yang menggelar kegiatan di Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (28/8/2022).

Kali ini, anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung ini membawa Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika dan Zat Adikitif lainya. Dalam kegiatan dirinya menggandeng Edi Rusdianto SH sebagai narasumber dan mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat sekitar Desa Brawijaya.

Dipilihnya Perda Narkotika ini dikarenakan peredaran narkoba di Kabupaten Lampung Timur masih terbilang tinggi, bahkan saat ini banyak remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ikut terjerumus dalam dunia hitam yakni narkoba.

“Narkoba merupakan musuh bersama yang harus di perangi peredaranya, sejauh ini pemerintah bersama aparatur penegak hukum terus menabuh genderang perang terhadap bandar narkoba yang merusak generasi bangsa” ujar Ketut.

” Upaya pemerintah bersama aparatur penegak hukum ini harus mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat agar generasi bangsa kita kedepan menjadi generasi yang cemerlang” tambahnya.

Perda merupakan payung hukum yang diciptakan antara pemerintah provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung. Di dalam perda mengatur segala bentuk sanksi bagi masyarakat yang melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba.

Red

Komentar