Sosialisasi Pengendalian Kecurangan Fraud Control Plan / FCP 2022

Lampung Selatan463 Dilihat

Kalianda, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengendalian Kecurangan (Fraud Control Plan / FCP) tahun 2022 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (26/10/2022).

Kegiatan tersebut dibuka langsung olehStaf Ahli Bidang Keuangan Setdakab. Lampung Selatan Yusri, yang diselenggarakan di Aula Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Irban V Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Khaerul Anwar menuturkan, kegiatan sosialisasi Kebijakan Pengendalian Kecurangan ini merupakan kegiatan pertama di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Oleh karenanya tahun ini mencoba untuk mengetahui program-program ini yang akan disampaikan dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Lampung. Memetakan kemungkinan akan terjadinya korupsi dan kita akan merumuskan antisipasi atau indikasi apa yang harus kita lakukan sehingga tidak akan terjadinya korupsi di Kabupaten Lampung Selatan,” tuturnya.

Khaerul Anwar berharap, pertemuan dalam kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan pegawai akan bentuk-bentuk kecurangan, sehingga dapat menghindari perilaku tersebut, sekaligus menghilangkan potensi kecurangan dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Setiap pegawai harus mampu mengidentifikasi potensi-potensi kecurangan yang dapat terjadi di bidangnya masing-masing, jadikanlah Kebijakan Pengendalian Kecurangan ini sebagai sarana untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan kegiatan yang berindikasi korupsi,” harapnya.

Mewakili Bupati Lampung Selatan, Staf Ahli Bidang Keuangan Setdakab. Lampung Selatan, Yusri mengatakan Sosialisasi Kebijakan Pengendalian Kecurangan ini dapat dijadikan sebagai proses integral pada tindakan dan kegiatan Instansi Pemerintahan dalam mengantisipasi terjadinya korupsi yang menjadikan budaya organisasi anti korupsi.

“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengendalian Kecurangan ini, diharapkan strategi pengendalian korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat terlaksana dengan baik, sehingga resiko terjadinya kecurangan atau penyimpangan dapat diminimalisir dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersih dari tindak pidana korupsi,” ujar Yusri.

Yusri juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 73 tahun 2022, tanggal 06 Oktober 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan (Fraud Control Plan/FCP) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

“Dimana kegiatan sosialisasi Kebijakan Pengendalian Kecurangan ini dimaksudkan untuk kita jadikan sebagai bentuk penguatan strategi pengendalian korupsi, sehingga penyelenggaran pengendalian kecurangan untuk mencegah, mendeteksi dan merespon resiko terjadinya kecurangan dapat secara efektif terwujud di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ucapnya.

Diskominfo

Komentar