Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Pengelolaan pupuk dan pestisida merupakan bagian interkelola yang tidak terpisahkan dalam kaitannya upaya ketahanan pangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, dalam Rapat Koordinasi bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, bertempat di Gedung Pusiban, Selasa(11/10/2022).
Wakil Gubernur selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, mengingatkan memasuki masa tanam Oktober-Maret Provinsi Lampung harus mengambil langkah-langkah yang bersifat preventif agar lancar dalam pelaksanaannya.
“Masa tanam ini dihadapi oleh akhir anggaran dan lainnya jadi harus berhati-hati karena di masa tanam ini berada di akhir tahun dan awal tahun yang sering kali menyebabkan turbulensi terutama soal persediaan pupuk, ” ujar Wagub.
Dalam kesempatan tersebut Wagub Chusnunia, juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung senantiasa mengingatkan kepada kita semua agar berhati-hati dalam proses pengawasan distribusi pupuk dan pestisida.
“Tidak hanya terhadap pupuk bersubsidi namun juga non subsidi ketersediaan nya maupun pola distribusi nya termasuk juga pestisida,” pungkasnya
Selanjutnya Wakil Gubernur Lampung Chusnunia juga menginformasikan bahwa per 30 September 2022 situasi peredaran hari ini, pupuk bersubsidi dan urea sudah terserap 204. 080 Ton ini 62,57% dari jatah yang ada, NPK 152. 264 Ton ini 75,17% dari jatah yang ada, SP36 18.618 Ton sudah hampir 100% yaitu 99,98%.
Kriteria petani penerima pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Bab III Pasal 3 yang berisi ; Melakukan usahatani di bidang tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), holtikultura (cabai, bawang merah, bawang putih, perkebunan (kopi, tebu, kakao) dengan luas lahan maksimal 2 Hektare. Tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN.
Komoditas dibagi hanya 9 yaitu tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), holtikultura (cabai, bawang merah, bawang putih, perkebunan (kopi, tebu, kakao). Perubahan mekanisme penetapan alokasi, perubahan pertimbangan penetapan alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan data spasial atau luas lahan dalam SIMLUHTAN dengan tetap mempertimbangkan luas lahan sawah yang dlindungi dan penyerapan pupuk.
Plt. Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Rinvayanti, Memimpin rapat koordinasi didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Elvira Umihanni.
Rapat koordinasi peningkatan pengawasan ketersediaan pupuk dan pestisida dalam rangka memasuki musim tanam pokok per-Maret dan adanya Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida merupakan wadah kombinasi pengawasan antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida juga sebagai tutorial mengatasi permasalahan terkait pupuk dan pestisida di lapangan. Pengawasan ini tidak hanya terhadap distribusi pupuk bersubsidi tetapi juga pada peredaran pupuk non subsidi dan pestisida.
Terkait hal itu agar pengawasan pupuk dan pestisida di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan lancar untuk perlindungan terhadap petani dan juga upaya ketahanan pangan provinsi Lampung.
Hadir dalam Rapat Kepala Bappeda, Kaban Litbangda, Kadis Peternakan dan Keswan, Kadis Kesehatan, Plt. Karo Perekonomian, Sekdis Tenaga Kerja, Sekdis Kelautan dan Perikanan, Sekdis Lingkungan Hidup, Sekretaris Pol.PP, Kabid Dinas KPTPH, Kabag Biro Hukum.
Diskominfotik
Komentar