Catat, Akhir Desember 2018 KTP Manual Akan Diblokir

Nasional454 Dilihat

Serang : Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemblokiran terhadap pemilik identitas KTP yang belum elektronik alias e-KTP. Pemblokiran berlaku per 31 Desember 2018 untuk pemilik KTP dengan umur di atas 23 tahun.

“Kalau belum, mereka yang bersangkutan kita blokir dengan asumsi sudah punya KTP dengan identitas lain,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Selasa (23/10/2018).

“31 Desember nanti yang belum merekam segera merekam karena akan kita blokir kalau belum merekam (e-KTP),” sambungnya.

Pemblokiran ini dilakukan atas kebijakan 1 warga dengan satu identitas. Dalam database Kemendagri, menurut Zudan masih banyak warga yang memiliki lebih dari satu identitas KTP.

“Dalam database masih memiliki KTP lama lebih dari 1, ini sedang kita rapihkan,” ujarnya.

Menurutnya, pemblokiran ini akan dicabut jika pemilik KTP tersebut melakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP. Makanya, bagi siapapun warga Indonesia yang memiliki KTP tapi belum elektronik, ia meminta untuk mendatangi Dukcapil di masing-masing daerah.

“Itu aktif kembali bila melakukan perekaman,” ujarnya.

Namun, Zudan mengatakan belum bisa mengidentifikasi berapa jumlah pemilik KTP yang akan diblokir. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan penghitungan berapa warga Indonesia yang memiliki KTP ganda.

Penulis : Putra/Detik.com

Komentar