Jakarta, (Metropolis.co.id) – Pemerintah Denmark akan secara resmi melarang pembakaran Al-Qur’an setelah serangkaian aksi penodaan kitab suci Islam di negara Skandinavia itu, yang memicu kemarahan di negara-negara Muslim.
Pemerintah Denmark akan mengajukan rancangan undang-undang yang “melarang perlakuan tidak patut terhadap benda-benda yang memiliki kepentingan keagamaan penting bagi komunitas beragama,” kata Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard kepada wartawan, seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (25/8/2023).
Dia mengatakan undang-undang tersebut ditujukan terutama pada pembakaran dan penodaan di tempat-tempat umum.
Hummelgaard mengatakan pembakaran Al-Qur’an adalah “tindakan yang pada dasarnya menghina dan tidak simpatik yang merugikan Denmark dan kepentingannya”.
Undang-undang baru ini ini akan dimasukkan dalam bab 12 hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional.
Hummelgaard mengatakan bahwa keamanan nasional adalah “motivasi” utama larangan pembakaran Al-Qur’an tersebut.
“Kita tidak bisa terus berpangku tangan sementara beberapa orang melakukan apa saja untuk memicu reaksi kekerasan,” katanya.
Undang-undang ini juga akan berlaku terhadap penodaan Alkitab, Taurat atau, misalnya, salib.
Mereka yang melanggar hukum berisiko terkena denda dan hukuman dua tahun penjara.
Detik
Komentar