Jakarta, (Metropolis.co.id) – Kabar baik bagi guru PNS, BKN telah menetapkan batas usia pensiun.
BKN telah mengubah aturan mengenai batas usia pensiun bagi PNS termasuk kategori guru.
Guru yang berstatus PNS akan dipensiunkan pada usia berikut ini.
Dijelaskan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Bahwa PNS akan dipensiunkan sesuai dengan jabatan dan fungsi yang diemban.
Di samping itu, kebijakan PNS pensiun di usia 56 tahun telah dihapus.
Adapun batas usia pensiun PNS guru yang telah ditetapkan sebagaimana penjelasan berikut:
- Batas usia pensiun PNS 58 tahun bagi yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda dan jabatan.
- 60 tahun batas usia pensiun bagi PNS dengan jabatan fungsional ahli madya.
- Batas usia pensiun 65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Artinya, batas usia pensiun PNS guru yang tertinggi ialah 65 tahun dengan jabatan yang sudah disebutkan.
Meski nantinya guru yang berstatus PNS pensiun, namun tetap menerima gaji sebagai pensiun PNS.
Maka tak heran bahwa salah satu keistimewaan guru yang berstatus PNS ialah tetap menerima gaji meski sudah pensiun.
Demikian penjelasan mengenai batas usia pensiun PNS guru yang akan dipensiunkan dengan maksimal usia 65 tahun berdasarkan jabatan yang sudah disebutkan.
KlikPendidikan
Komentar