Pembinaan dan Penguatan Pendamping PPH, KH Abdul Moqsith Ghazali: Pastikan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan

Kabar Kampus487 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Wakil Ketua Komite Fatwa Produk Halal Kementerian Agama RI, KH Abdul Moqsith Ghazali memastikan bahwa aktivitas proses sertifikasi halal sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Kementerian Agama.

Hal ini disampaikan dalam Pembinaan dan Penguatan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang diadakan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Raden Intan Lampung di Ruang Meeting Lt.1 Gedung Academic & Research Center kampus setempat, Jumat (15/09/2023).

Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan narasumber dari jajaran Komite Fatwa Produk Halal Kemenag RI yang lain yakni KH Mahbub Maafi (Sekretaris Komite Fatwa Kemenag RI), Dr Begum Fauziyah MFarm (Anggota Komite Fatwa Kemenag RI) beserta rombongan.

“Ini menunjukkan bahwa negara selalu hadir memberikan kepastian untuk mendapatkan informasi yang cukup mengenai produk yang layak dikonsumsi oleh warga negara berdasarkan pertimbangan agama, yaitu pertimbangan syariat Islam,” ujar KH Abdul Moqsith.

Suatu produk yang sudah berlabel halal, lanjutnya, masyarakat tidak perlu ragu karena sudah dilakukan sejumlah riset dan penelitian oleh Komite Fatwa.

KH Abdul Moqsith Ghazali mengatakan, Pendamping PPH harus jujur dan profesional. “Pendamping PPH harus jujur dan profesional, karena pertanggungjawabannya tidak hanya di dunia namun juga di akhirat,” ujarnya.

Menurutnya, Pendamping PPH yang dinaungi LP3H juga berperan penting menentukan hitam dan putihnya suatu produk halal.

Sejumlah perwakilan Pendamping PPH yang hadir, diberikan pemaparan materi mulai dari kebijakan JPH, pendampingan PPH, pengetahuan bahan, verifikasi dan validasi, dokumentasi pendampingan, dan sebagainya.

Wakil Rektor III Prof Dr H Idrus Ruslan MAg mewakili Rektor menyambut baik kehadiran para Komite Fatwa. Dia berharap melalui kegiatan ini, Pendamping PPH dapat menunaikan tugas dan amanah sesuai dengan prosedur dan regulasi.

Untuk diketahui, PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Pendamping PPH bertugas mendampingi pelaku usaha melalui skema Self Declare dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk.

Hadir dalam pembukaan kegiatan, Wakil Rektor II Dr Safari Daud MSosI, jajaran LP2M UIN RIL, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN RIL, Satgas Halal Provinsi Lampung, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis, dan Koordinator Humas.

Humas UIN-Ril

Komentar