Polisi Periksa Food Vlogger Codeblu Terkait Kasus Farida Nurhan

Nasional647 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Polisi masih mengusut laporan food vlogger Codeblu atau William Anderson terhadap Farida Nurhan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE). Polisi hari ini pun memeriksa Codeblu sebagai saksi pelapor.

“Benar, hari ini kasus Codeblu. Penyidik Ditreskrimsus memeriksa saudara WA selaku saksi pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Trunoyudo mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga per pukul 18.40 WIB pemeriksaan masih berlangsung. Dia belum bicara detail terkait materi pemeriksaan Codeblu.

“Dari jam 14.00 WIB,” ujarnya.

Duduk Perkara

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Codeblu melaporkan Farida Nurhan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik (UU ITE).

“Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,” kata Ade Safri, Rabu (27/9).

Kisruh keduanya ini berawal dari review Codeblu terhadap warung Nyak Kopsah atau Bang Madun. Codeblu memberikan review dengan hasil ia tak terlalu suka makanan Nyak Kopsah kecuali sambal leunca dan telur omeletenya.

Codeblu selama ini dikenal sebagai food vlogger yang tidak pernah memperlihatkan wajah dan identitasnya ke publik. Nah, belakangan, setelah Codeblu memberikan ulasan soal warung Nyak Kopsah, Farida Nurhan ikut berkomentar.

Farida Nurhan, yang membela Nyak Kopsah, dalam akun TikToknya memutar video rekaman diduga antara Nyak Kopsah dan seorang wanita. Dalam rekaman tersebut, wanita itu menyebutkan nama asli Codeblu adalah William Anderson dan menuding Codeblu melarikan putrinya.

Farida Nurhan, yang mendengar rekaman tersebut, terlihat tertawa-tawa. Inilah yang kemudian membuat Codeblu melaporkan Farida Nurhan ke polisi.

Redaksi telah menghubungi Codeblu dan Farida Nurhan untuk meminta tanggapannya. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari keduanya.

detik

Komentar