Jakarta, (Metropolis.co.id) – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan gratifikasi.
Sebelum Firli menjadi tersangka, SYL mengakui ada pertemuan dengan Firli terkait dugaan pemerasan. Pengakuan itu terjadi saat SYL telah menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (30/10).
SYL awalnya dicecar wartawan soal dugaan pertemuan dengan Firli di rumah Kertanegara.
“Iya, tanya Polda, tanya Polda,” kata SYL.
SYL Respons dengan Anggukan
SYL kemudian kembali dicecar soal pertemuannya dengan Firli di rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Dia merespons dengan anggukan kepala tanda membenarkan adanya pertemuan tersebut.
Rumah Kertanegara Nomor 46 diketahui menjadi salah satu lokasi yang pernah digeledah penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL. Rumah itu disewa Firli Bahuri dari Ketua Harian PBSI Alex Tirta senilai Rp 650 juta per tahun.
Bantahan Firli
Firli pernah membantah pengakuan SYL soal pertemuan di rumah Kertanegara. Firli memastikan dirinya tidak pernah bertemu SYL di rumah tersebut.
Saya pastikan saya tidak pernah ketemu dia (SYL) di sana. Tapi nanti Anda akan lihat sendiri,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Firli mengatakan banyak isu yang menyebutnya bertemu dengan SYL di sejumlah lokasi. Dia hanya mengaku pernah bertemu dengan SYL di lapangan bulu tangkis.
“Pernah banyak yang ngomong ketemu di PTIK, ketemu di mana lagi. Seingat saya tidak. Tapi kalau Anda tanya apakah betul di lapangan bulu tangkis, pasti ada,” ujar Firli.
Selain itu, Firli membantah adanya penerimaan uang dari SYL yang diterima melalui ajudannya. Firli mengatakan ajudannya tidak hadir saat ia bertemu dengan SYL di lapangan bulu tangkis.
“Apakah betul ada ajudan saya yang menerima uang dari ajudan SYL, pasti tidak ada. Kenapa tidak ada? Tidak pernah ada ajudan saya di saat itu karena ajudan saya COVID dan itu bukan pertemuan. Dia datang sendiri ketika saya main bulu tangkis,” jelas Firli.
Anggukan Kedua SYL
Kembali ke Firli, dia ditetapkan sebagai tersangka pad Rabu (22/11/2023). Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023) SYL merespons pertanyaan wartawan soal Firli berstatus tersangka.
“Saya berproses hukum ini sekarang,” ujar SYL.
Dia pun lanjut berjalan memasuki mobil tahanan KPK. Ketika kembali ditanya soal kasus Firli, dia hanya memberikan anggukan kepala.
Status Tersangka Firli
Diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” imbuhnya.
Polisi belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.
detik
Komentar