ATR/BPN siap selesaikan 27 sertifikat Prona yang terhambat di Lampung Selatan

Lampung Selatan751 Dilihat

Lampung Selatan, (Metropolis.co.id) – Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, siap menyelesaikan proses sertifikat hak milik 27 warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, yang sempat terhambat.

Kepala ATR/ BPN Kantah Lamsel, Seto Apriyadi, di Kalianda, Kamis, mengatakan, proses penerbitan sertifikat melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 terhadap puluhan warga Desa Hara Banjar Manis akan segera diselesaikan.

Ia menegaskan, komitmennya untuk menyelesaikan penerbitan 27 sertifikat hak milik warga Hara Banjar Manis program Prona 2016 lalu.

“Kami akan menyelesaikan 27 sertifikat hak milik warga Desa Hara Banjar Manis yang belum terselesaikan,” kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya telah melaksanakan pertemuan terhadap sejumlah warga dan Kepala Desa Hara Banjar Manis, untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat hak milik warga pada saat program Prona tahun 2016.

“Hasil musyawarah tersebut, pertama, masyarakat akan membuat kembali alas hak dalam rangka kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran melalui kepala Desa,” katanya.

Kemudian menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Hara Banjar Manis, Syahruddin mengatakan, pihaknya bersama masyarakat menerima kedatangan dari pihak Kantah untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah yang terhambat.

“Alhamdulillah kepala BPN Lampung Selatan datang langsung ke sini kita bermusyawarah mencari solusi bersama-sama dengan warga yang belum selesai sertifikat tanah yang belum selesai di tahun 2016,” kata Syahruddin.

Ia juga menjelaskan dirinya tidak mengetahui dan tidak memegang arsip pengurusan berkas Prona tersebut, dikarenakan waktu itu dirinya belum menjabat sebagai Kades.

“Saya tidak tahu dan belum pernah melihat berkas pengurusan Prona dahulu, tetapi saya berusaha menyelesaikan itu semua, dan pihak BPN juga siap membantu sampai selesai,” ujarnya.

Antara Lampung

Komentar