Dibutuhkan 25.985 Pengawas TPS di Sumsel, Ini Syarat dan Gajinya

Nasional, Palembang1078 Dilihat

Palembang, (Metropolis.co.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan jadwal pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada 2-6 Januari 2024 mendatang. Ada lowongan untuk 25.985 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Sumsel.

“Pendaftaran akan dibuka 2-6 Januari 2024, kita membutuhkan 25.985 PTPS untuk seluruh Sumsel,” ujar Kurniawan, Ketua KPU Sumsel, Selasa (26/12/2023).

PTPS ini akan ditempatkan di TPS wilayah tempat tinggalnya, sehingga ini menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki pendaftar. Pembuktiannya melalui KTP pendaftar. Selain itu, syarat lainnya adalah WNI, usia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian memiliki integritas, jujur dan adil, pendidikan minimal SMA atau sederajat, mampu secara jasmani, rohani dan bebas narkotika, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

“Sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar, mengundurkan dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD saat mendaftar dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” jelasnya.

Pendaftar yang lulus administrasi akan diumumkan 10 Januari 2024. Sementara penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dilaksanakan 18-19 Januari. Dan pelantikan PTPS akan dilakukan 22 Januari 2024.

“Sementara perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas akan dilakukan 24 Januari – Februari 2024,” katanya.

Mereka akan bekerja sekitar 1 bulan lebih. Yakni, saat dilantik hingga 7 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan. Untuk honor PTPS, mengacu pada Surat Menkeu Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebesar Rp 1 juta. Gaji yang diberikan itu naik dibandingkan Pemilu 2019 lalu, yang hanya Rp 650 ribu.

detik

Komentar