Jogja, (Metropolis.co.id) – Salah satu instrumen pendukung pemilu yang penting adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Lalu berapakah jumlah orang yang menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024?
Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 semakin dekat. Segala instrumen pendukung pemilu tersebut tengah dipersiapkan baik oleh KPU dan Bawaslu salah satunya PTPS.
Nah, bagi warga Indonesia yang berminat untuk menjadi PTPS dapat mencermati informasi yang detikJogja bagikan di bawah ini mulai dari pengertian, tugas, kriteria hingga nominal gaji yang akan didapatkan.
Berapa Jumlah Orang PTPS Pemilu 2024?
Berdasar keterangan dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11), disebutkan jika pengawas TPS merupakan bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) guna untuk melakukan tugas pengawasan di tiap kelurahan dan desa.
Secara teknis, PTPS bertugas memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai prosedur yang ada. Mengutip Pasal 43 ayat 2 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2020, tenaga yang akan dibutuhkan atau direkrut menjadi PTPS berjumlah satu orang di setiap TPS.
Tugas PTPS Pemilu 2024
Melihat Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beberapa tugas yang harus dipenuhi selama proses pemungutan suara berlangsung, diantaranya:
- Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan
- Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara
- Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara
- Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran: Menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
Kriteria Menjadi PTPS
Mengutip dari laman Bawaslu Toraja Utara, terdapat beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024 ini, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar.
- Memiliki loyalitas terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Warga domisili TPS.
- Pendidikan paling rendah SMA.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah, dan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Berintegritas, jujur, adil, dan memiliki pengetahuan tentang penyelenggaraan pemilu dan ketatanegaraan.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau berdinas pemerintahan atau BUMN dalam lima tahun terakhir.
Gaji PTPS Pemilu 2024
Petugas Pengawas TPS pada gelaran pemilu 2024 ini akan mendapatkan insentif atau gaji yang ditawarkan sebagai berikut:
- Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan.
- Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan.
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan.
- Pelaksana teknis non-PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan.
- Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan.
- Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.
- Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan.
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan.
- Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000
Nah, demikian informasi terkait Pengawas TPS pada pemilu 2024 lengkap dari pengertian hingga gajinya.
Detik
Komentar