Pengungsi Rohingya Masuk DPT Pemilu 2024 di Tulungagung

Nasional900 Dilihat

Tulungagung, (Metropolis.co.id) – Seorang pengungsi etnis Rohingya asal Myanmar diketahui masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Terkait itu, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan perbaikan.

Ketua Bawaslu Tulungagung Pungki Dwi Puspito mengatakan, temuan itu berawal dari informasi Kantor Imigrasi Blitar pada akhir 2023. Saat itu pihaknya menerima informasi bahwa pengungsi atas nama Sofi memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK). Bahkan, dalam identitas kependudukan itu yang bersangkutan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Identitas penduduk dan status kewarganegaraan tersebut diduga dimiliki Sofi secara ilegal. Sehingga, langsung dilakukan pencabutan oleh imigrasi dan diganti dengan kartu pengungsi.

“Informasi itu kemudian kami telusuri di lapangan, ternyata benar yang yang bersangkutan memegang KK Indonesia,” kata Pungki Dwi Puspito saat dihubungi detikJatim melalui sambungan telepon, Jumat (5/1/2024).

Tak hanya itu, Bawaslu juga melakukan penelusuran terhadap data pemilih. Hasilnya, Sofi telah tercatat dalam DPT Pemilu 2024.

“Karena status kewarganegaraan yang bersangkutan bukan WNI, maka kami membuat surat ke KPU yaitu saran perbaikan. Sebetulnya ada dua WNA, tapi yang satu sudah tidak masuk DPT,” jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Tulungagung Muchamad Arif membenarkan adanya surat saran perbaikan yang dikirimkan oleh Bawaslu Tulungagung. Dari hasil pemeriksaan DPT Sofi diketahui telah tercatat sebagai pemilih Pemilu 2024 dengan nama Mohammad Sofi.

“Kalau dari kami, ya sesuai prosedur, karena saat proses coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih, orang tersebut bisa menunjukkan identitas kependudukan dan berstatus WNI ya kami masukkan,” kata M arif.

Namun dengan adanya temuan baru yang dilaporkan Bawaslu, maka KPU Tulungagung langsung menindaklanjuti dengan melalukan penelitian dan pencoretan Sofi dari DPT.

“Sekarang sudah dicoret dari DPT, ini berdasarkan saran perbaikan itu. Intinya yang bersangkutan bukan WNI dan sudah dicabut identitas kependudukan Indonesia itu,” ujarnya.

Komisioner KPU ini berkeyakinan prosedur pencocokan dan penelitian hingga penetapan DPT telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Pihaknya melakukan pencatatan dan pendaftaran pemilih berdasarkan identitas resmi yang dimiliki oleh calon pemilih.

detik

Komentar