Simak Jadwal Bekerja Anggota KPPS Pemilu 2024

Politik931 Dilihat

Jakarta, (Metropolis.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari ini. Sebanyak lima juta lebih anggota KPPS dilantik secara serentak se-Indonesia untuk Pemilu 2024.

“Pelantikan KPPS sejumlah 5.741.127 Anggota KPPS Serentak Se-Indonesia untuk Pemilu Tahun 2024 sekaligus ditandai dengan penanaman pohon sejumlah 5.709.898 bibit pohon oleh Anggota KPPS Serentak Seluruh Indonesia, Kamis, 25 Januari 2024.” tulis KPU, dilansir akun resminya (Instagram @kpu_ri), Kamis (25/01/2024).

Para anggota KPPS yang telah dilantik, selanjutnya akan mulai menjalankan tugasnya untuk Pemilu 2024. Lantas, kapan anggota KPPS Pemilu 2024 mulai bekerja? Apa saja tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPPS dalam Pemilu 2024?

Kapan Anggota KPPS Pemilu 2024 Mulai Bekerja?

Anggota KPPS Pemilu 2024 akan mulai bekerja sejak hari dilantiknya, yakni pada Kamis, 25 Januari 2024. Sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, terkait Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Selanjutnya, untuk masa jabatan anggota KPPS Pemilu 2024 adalah dimulai sejak Kamis, 25 Januari 2024 sampai dengan Minggu, 25 Februari 2024. Dengan demikian, masa kerja anggota KPPS Pemilu 2024 adalah selama 32 hari, atau sampai 11 hari setelah hari pemungutan suara.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS

Terkait tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPPS dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Dalam melaksanakan tugas di atas, KPPS mempunyai wewenang:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan wewenangnya, KPPS mempunyai kewajiban:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

detik

Komentar