Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Sidang Perdana gugatan Pra Peradilan terkait penetapan tersangka oleh Kejati Lampung terhadap Agus Nompitu mendapat banyak dukungan.
Aliran dukungan moril itu terlihat saat sidang Perdana di PN Kelas 1 A Bandar Lampung, selasa (19/03/2024).
Beberapa saudara dan sahabat Agus Nompitu berdatangan memberikan dukungan diantaranya Ketua LBH FKPPI Agus Bakti Nugroho, Edarwan eks Kadis parekraf, Riacholdi eks kadisnaker Tuba, Dharmawan eks Sekjend DPD Nasdem dan lainya.
Nampak juga hadir Ketum HMI Cabang Bandar Lampung, Mouldan kemudian yang paling mengagetkan, ada Dr (Cand). Yudhistira Raditya, S.H., M.H. anak dari ketua MPR-RI Bambang Soesatyo.
“Ya, banyak sekali dukungan yang diberikan oleh teman-teman tadi saat sidang berlangsung di pengadilan,” kata pihak keluarga Agus Nompitu.
Selain dukungan moril, bantuan hukum juga mengalir dengan terlibatnya 10 Advokat yang membela hak-hak hukum Agus Nompitu.
Penasehat Hukum Agus Nompitu yakni Chandra Muliawan mengatakan, permohonan Pra-peradilan berkaitan dengan pelanggaran terhadap Prosedur Penetapan Status sebagai Tersangka
“Diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XI/2013 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 terhadap Kejati Lampung,” katanya.
Pertimbangan lain kata Chandra Muliawan adalah bedasarkan objektivitas, fakta hukum, filosofis hukum dan fakta administrasi.
“Termohon (Kejati Lampung) dalam menetapkan pemohon (AN) sebagai tersangka tidak didasari dengan proses penyelidikan dan penyidikan tid sebagaimana putusan proses penyelidikan dan mahkamah konstitusi no 21/PUU-XII/2014,” demikian Chandra Muliawan.
Red
Komentar