HMI CBL: Jika Sekelas Agus Nompitu Mudah Ditersangkakan, Bagaimana dengan Rakyat Kecil?

Bandar Lampung708 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Soal pusaran dana hibah KONI 2020, ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Bandar Lampung, Mauldan Agusta Rifanda bersuara lantang, ia meminta majelis hakim kabulkan pembatalan status tersangka Agus Nompitu melalui gugatan Pra Peradilan.

Ia mengaku akan mengawal sidang bersama teman-teman HMI, hingga nanti pengadilan menuntut, menetapkan dan memberi putusan secara adil.

“Kita optimis Hakim akan tegak lurus, HMI akan mengawal ini sampai tuntas,” kata Mauldan di PN Kelas 1 A Tanjung Karang, Senin (19/03/2024).

Selain memastikan sidang berjalan adil, Mouldan juga mewanti-wanti pihak terkait untuk serius dalam mengungkap kasus ini.

“Kalau nanti ada ketidak adilan maka kami HMI bukan hanya mengecam, tapi mengepung kejaksaan tinggi untuk berbuat adil terhadap Masyarakat Lampung, ada 16 komisariat dengan total kader 7ribu kader,” kecamnua tegas.

Ia menyebut keadilan hukum harus diberikan pada setiap warga negara, sebab bila sekelas Agus Nompitu yang merupakan birokrat dan aktivis dengan mudah Knya ‘ditersangkakan’ bagaimana dengan masyarakat kecil lainnya.

“Kalau sekelas bang Agus Nompitu ini mudah saja ditersangkakan, bagaimana nanti dengan nasib masyarakat kecil, tak terbayangkan bagi mereka yang tak memiliki daya dan upaya,” ujarnya.

Praperadilan dinilai perlu karena selain membela hak-hak hukum Agus Nompitu juga akan menjadi koreksi dan sarana untuk menguji alat bukti 184 Kuhap, penyidikan seperti saksi, surat dan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk.

Pemohon Pra Peradilan juga yakin bahwa dari semua dokumen administratif tidak ada satupun secara kewenangan yang patut dipertanggung jawabkan oleh AN karena dia perencana bukan penguasa anggaran apalagi pengguna anggaran.

Kemudian dari saksi mengetahui mendengar mengetahui langsung, harusnya bila ada penyimpangan uang maka ada yang menerima uang itu, sementara ia tidak ada dalam risalah pernah menerima uang.

Sebelumnya pihak penasehat hukum Agus Nompitu menyesalkan vonis jaksa yang dijatuhkan pada AN, sebab itu sangatlah menyakitkan, kliennya seolah menjadi tumbal yang ‘dipaksa’ bertanggung jawab atas hal yang tidak dilakukannya.

“Maka kami katakan, perlu objektivitas hukum yang kuat dengan didukung data dan fakta-fakta baru bisa ditersangkakan,” tegasnya.

Yang menghebohkan lagi adalah, kliennya tidak memiliki histori atau satupun yang ditemukan di berkas yang mengarah kepada agus Nompitu seperti soal tiga item temuan kejaksaan atas perhitungan kerugian negara seperti insentif, catering dan penginapan.

“Akhirnya ya viral begini, semoga kasus ini bisa jadi sampel dan pencerahan pada publik, bahwa perlu ada diskursus untuk kasus kasus semacam ini,” harapnya.

Red

Komentar