DPRD Asahan Usir Dinas PUPR dan Aset Dari RDP Terkait Dana Perawatan 3 M Pertahun

Asahan414 Dilihat

Asahan, (Metropolis.co.id) – Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Kabupaten Asahan yang dipimpin Tomy Faisal S Pane SH MH usir sekaligus Ancam akan datangkan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan pihak Polri dari Unit Tipikor untuk memeriksa sejumlah anggota Dinas PUPR dan Aset guna mempertanyakan dan mengklarifikasi tentang Aset dan retribusi Pemerintah Daerah dan Dana Perawatan Jalan sebesar 3 Milyar Pertahun yang diduga syarat kecurangan dan penyelewengan anggaran hal itu diluahkannya di ruang Komisi B DPRD Asahan, Senin (19/02/2024)

Didampingi Ketua Komisi B Handi Afran Sitorus, Pimpinan rapat mempertanyakan kepada peserta apakah Kadis PUTR Kabupaten Asahan dan Kaban BPKAD Kabupaten Asahan Hadir, namun kenyataannnya RDP hanya dihadiri oleh Staf dari instansi masing masing.

Menurut staf dari BPKAD, Sofian MPd Kaban BPKAD tidak dapat hadir di karenakan ada kunjungan dari BPK. Sedangkan Kadis PUPR Agus Jaka Ginting SH tidak dapat hadir dikarenakan ada acara di kantor Bupati Asahan.

Dengan demikian, Tomy mengatakan bahwa RDP ini tidak dapat dilanjutkan. ” Karena Kadis PUPR dan Kaban BPKAD tidak dapat hadir sesuai panggilan dan saya tidak terima, maka Rapat Dengar Pendapat ini tidak dapat dilanjutkan , ” kata Thomy.

“Kepada para peserta yang sudah hadir , karena bukan yang di panggil, karena yang dipanggil adalah Kadis PUPR dan Kaban BPKAD dan tidak dapat diwakilkan, maka peserta saya persilahkan pulang ” tegas Thomy Faisal.

Kepada awak media Thomy mengatakan akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Kadis PUPR dan Kaban BPKAD untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi B DPRD kabupaten Asahan.

Thomy Faisal juga menuding Dinas PUPR dan Dinas BPKAD (Aset) memandang rendah panggilang anggota DPRD yang bertugas sebagai lembaga pemantau Kinerja Pemkab Asahan.

Red

Komentar